Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai, Unggahan Pemberitahuan PJJ di Tengah Lonjakan Covid-19, Ini Kata Kemendikbud

Twit itu diunggah oleh akun ini pada Kamis (3/11/2022) siang.

"I think i’ve seen this film before (saya pikir saya pernah melihat ini sebelumnya)," tulis pengunggah.

Dalam twit tersebut, pengunggah juga melampirkan sebuah file yang diterima via pesan WhatsApp. File tersebut bertuliskan, "Pemberitahuan Kuliah Daring 02 s.d 09 November 2022.

Hingga Jumat (4/11/2022), twit itu sudah dikomentari oleh lebih dari 500 akun, dibagikan kepada 956 warganet, dan disukai sebanyak 6.242 pengguna Twitter.

Lantas, bagaimana tanggapan Kemendikbud Ristek?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa hingga saat ini, aturan pembelajaran masih mengacu pada SKB 4 Menteri.

"Pembelajaran tatap muka masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait dengan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," ujarnya saat dikofirmasi oleh Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, saat ini semua lembaga pendidikan wajib berpedoman pada surat tersebut dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Saat ini sekolah tetap harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan Diskresinya," terang dia.

Belum bisa dipastikan apakah Kemendikbud Ristek akan mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka terbaru di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia kini.

Dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat itu ditandatangani oleh Mendikbud pada 29 Juli 2022.

Berikut isi aturan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut:

1. Penghentian sementara PTM

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

  • Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

  • Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen; dan
  • Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

2. Durasi penghentian

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

  1. angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari; dan
  2. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.

3. Proses pembelajaran

Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemda lakukan penelusuran

Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

5. Penetapan klaster

Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

  1. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
  2. Dinas kesehatan setempat;

6. Pemda lakukan pengawasan

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

Penyelenggaran PTM di Perguruan Tinggi

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kemendikbud Nizam juga sempat mengeluarkan aturan penyelenggaraan pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19 tahun Akademik 2022/2023.

Dikutip dari laman Dikti Kemendikbud, berikut isi aturan pembelajaran di Perguruan Tinggi pada semester gasal 2022/2023 ini:

Lonjakan kasus Covid-19

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/11/2022), virus corona kembali merebak di Indonesia bersamaan dengan masuknya subvarian baru, Omicron XBB.

XBB merupakan rekombinan subturunan Omicron BA.2.10.1 dan BA.2.75, dengan mutasi di S1 dan 14 mutase tambahan di protein spike BA.2.

Pada pekan lalu, kasus baru Covid-19 bertambah ke kisaran 3.000 kasus. Kemudian, bertambah lagi menjadi sekitar 4.000 kasus per hari.

Berdasarkan data pada Kamis (3/11/2022) pukul 12.00 WIB, kasus Covid-19 bertambah 4.951 kasus dalam 24 jam terakhir sehingga totalnya sebesar 6.507.610 kasus.

Tingginya kasus aktif Covid-19 ini diikuti dengan merangkaknya angka kematian (fatality rate) yang sebelumnya berada pada kisaran 16-19 orang, kini mencapai puluhan orang dalam sehari.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan (kemenkes) menyebutkan bahwa angka infeksi kasus XBB hingga kini mencapai 4 orang.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/04/152500565/ramai-unggahan-pemberitahuan-pjj-di-tengah-lonjakan-covid-19-ini-kata

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke