Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Pelaksana Program soal Penerima Bansos Tidak Bisa Daftar Prakerja Gelombang 46

KOMPAS.com - Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana memberikan penjelasan perihal unggahan viral mengapa penerima bantuan sosial (bansos) tidak bisa mendaftar Prakerja Gelombang 46.

Menurutnya, program Kartu Prakerja sejak awal bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja melalui pelatihan, bukan sebagai bansos.

Karena pandemi Covid-19 melanda, program Kartu Prakerja ini pun kemudian dijadikan sebagai semi bansos.

Dengan demikian, untuk Prakerja Gelombang 46 masih tetap merujuk ke peraturan yang saat ini ada.

"Gelombang 46 ini masih merupakan skema semi bansos, jadi tetap merujuk ke peraturan yang ada bahwa masyarakat yang sudah menerima bansos tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Hal itu diatur dalam Permenko No 11/2020.

"Perihal kenapa penerima bansos lain tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja, hal ini merupakan kebijakan yang tertuang pada Permenko 11/2020 Pasal 2 ayat 6 dan 7 untuk Bansos DTSK dan Pasal 58 untuk kebijakan bansos lainnya," katanya lagi.

Program Kartu Prakerja bersifat kondisional

William menambahkan, program Kartu Prakerja bersifat kondisional, di mana para penerima manfaat Kartu Prakerja harus mengambil pelatihan terlebih dahulu sebelum insentif bansos bisa cair.

Dapat dikatakan, Program Kartu Prakerja mempunyai fungsi ganda, yakni program pemerintah untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja melalui pelatihan serta sebagai program semi bansos selama periode Pandemi Covid-19.

"Pada proses persiapannya, karena bertepatan dengan pandemi Covid-19, akhirnya program Kartu Prakerja harus mengemban fungsi ganda sebagai program semi bansos," papar dia.

Saat disinggung terkait kapan penerima bansos bisa mengikuti program Prakerja, William mengaku masih menunggu perubahan peraturan.

"Untuk hal ini merupakan kebijakan yang keputusannya ditentukan oleh Komite Cipta Kerja, sedangkan kami hanya tim pelaksana," bebernya.

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah dibuka sejak Selasa (4/10/2022) pukul 12.00 WIB.

Syarat penerima maupun proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 masih sama seperti sebelumnya.

Lebih lengkap terkait syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 dapat disimak di sini.

Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal pertanyaan mengapa penerima bansos tidak bisa mendaftar Prakerja Gelombang 46 ramai di media sosial.

Beragam pertanyaan tersebut dituliskan pada unggahan Kartu Prakerja yang menginformasikan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 46.

Berikut contohnya:

“Min katanya yg dpet bansos udah bisa ikut prakerja...tp kok masih gk bisa gabung ya,” tulis salah satu akun.

“Katanya yg dpt bsu tetep bisa gabung gelombang. Tpi nyatanya tidak,” ujar akun yang lain.

“Penerima bansos katanya bisa ikut eh ga bisa gabung,” tulis pengguna Instagram lainnya.

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Nur Fitriatus Shalihah, Diva Lufiana Putri | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/06/170500365/penjelasan-pelaksana-program-soal-penerima-bansos-tidak-bisa-daftar

Terkini Lainnya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke