Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pupuk Satu Harga demi Keadilan bagi Petani dan Ketahanan Pangan

Namun, di sisi lain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuang, belum melunasi public service obligation (PSO) atau dana subsidi pupuk ke PT Pupuk Indonesia. Perusahaan itu  ditugaskan negara untuk membantu para petani.

Selain belum dilunasi, pupuk yang disubsidi negara acapkali juga diselewengkan. Padahal, hanya 40 persen pupuk subsisi yang tersedia dari total kebutuhan pupuk subsidi untuk petani sebesar 25 juta ton.

Bagaimana agar pupuk bersubsidi tepat sasaran atau tidak terjadi penyelewenagan dalam penyalurannya?

Di masa Orde Baru, isu yang beredar adalah pupuk dari kebun milik pemerintah dijual ke petani. Akhir-akhir ini, isu yang beredar adalah pupuk bersubsidi masuk ke kebun milik pemerintah. Dengan kata lain, distribusi pupuk subsidi lekat dengan isu terjadinya penyelewengan.

Kementerian Pertania mengatakan, petani kita membutuhkan 25 juta ton pupuk bersubsidi setiap tahun. Namun yang bisa disediakan pemeritah hanya  9,5 juta ton setahun atau sekitar 40 persen.

Dengan kondi seperti itu, siapakah yang berhak mendapat yang 40 persen itu? 

Di seluruh negeri para petani menjerit, menunggu pupuk subsisi yang tak kunjung tiba. Akibatnya petani mengalami gagal panen. Kondisi gagal panen sangat merugikan petani.

Berbagai cara dilakukan orang karena adanya disparitas harga antara pupuk subsidi dengan yang tidak disubsidi.

Syarat petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah luas lahan maksimal dua haktare dan petani harus masuk dalam kelompok tani. Persyaratan ini, di lapangan, dapat dimanipulasi, terutama terkait kelompok tani.

Siapa saja yang boleh menjadi anggota kelompok tani? Berapa jumlah petani kita yang mampu membentuk kelompok tani dengan membuat akte notaris?

Petani miskin yang seharusnya paling berhak mendapat subsidi pupuk justru kalah bersaing dengan mereka yang bukan petani, tetapi mampu membuat kelompok tani, lengkap dengan akte notaris.

Pegawai bank, guru, karyawan swasta, atau pebisnis bisa saja masuk dalam kelompok tani karena mereka mengerti cara membuat kelompok tani. Merekalah yang menikmati pupuk bersubsidi.

Kendala lain adalah terkait kemampuan keuangan para peserta yang masuk data untuk mengambil pupuk. Petani tidak menebus karena tidak melakukan penanaman, sewa garapan petani tidak diperpanjang, jatah mengecil sehingga ongkos menjemput pupuk jadi mahal, atau petani tidak sanggup membeli pupuk walaupun sudah disubsidi.

Masih ada lagi kendala terkait masalah alokasi seperti alokasi SP-36 diperuntukkan hanya untuk petani hortikultura, tidak terdapat alokasi SP-36 bagi petani padi dan jagung, berkurangnya alokasi di wilayah-wilayah yang serapannya tinggi, penebusan manual yang tidak dapat diwakilkan, musim tanam, penentuan e-RDKK (e –Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok), Kartu Tanda Penduduk (KTP), kios yang terlambat dalam penyediaan stok, dan berbagai kendala lain.

Satu harga

Dengan permasalahan yang tampaknya tidak berujung, kebijakan yang tepat adalah pupuk satu harga. Jika pupuk satu harga, tidak mungkin ada penyelewengan di rantai produksi, distribusi hingga sampai ke petani.

Dalam rangka kehadiran negara dan keadilan bagi rakyat yang lemah dan mendorong petani produktif berkontribusi untuk ketahanan pangan, mereka diberikan dana subsidi tunai.

Penentuan siapa yang berhak mendapat dana tunia cukup mudah. Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan perangkat desa. Dana tunai kepada petani akan meminimalisasi kecurangan di semua tingkatan dan lintas wilayah.

Petani A di Desa B yang mendapat subsidi pupuk dapat bertani dimana saja. Sebab kita sadar bahwa lahan pertanian sangat terbatas di setiap desa. Petani yang menerima dana tunai bebas memilih kapan membeli pupuk dan jenis pupuk yang akan dibelinya.

Selama ini, seringkali antara waktu kebutuhan petani dan ketersediaan pupuk tidak sesuai. Petani butuh pupuk tetapi pupuk tidak tersedia. Pupuk tersedia, tetapi musim tanam petani sudah selesai.

Kalau dana tunai diberikan ke petani, petani itu bebas menentukan waktu dan jenis pupuk yang akan dibeli.

Jika seleksi penerima dana tunai untuk subsidi pupuk dilakukan dengan baik maka dana itu memicu kreativitas petani kita. 

Selain pupuk satu harga dengan bantuan tunai, pemerintah juga bisa membuat peta jalan kebutuhan pupuk rakyat Indonesia. Petani kita membutuhkan pupuk sesuai dengan jenis tanah yang berbeda di berbagai wilayah.

Petani kita harus memupuk tanaman berdasarkan data yang akurat dari Kementerian Pertanian (Kementan). Dengan pupuk tersedia dan penggunaan jenis pupuk yang tepat serta dosis yang tepat pula, ketahan pangan niscaya terwujud.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/06/110612065/pupuk-satu-harga-demi-keadilan-bagi-petani-dan-ketahanan-pangan

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke