Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Arbitrase?

KOMPAS.com - Arbitrase adalah salah satu upaya menyelesaikan sengketa dengan non-litigasi atau melalui cara-cara di luar pengadilan.

Kata arbitrasi berasal dari bahasa Latin, arbitrare, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau secara damai.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan, arbitrase adalah usaha perantara dalam menyelesaika sengketa.

Arbitrasi juga diartikan sebagai bentuk peradilan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak berselisih dan dimediasi oleh hakim yang telah mereka pilih sendiri.

Apa itu arbitrase?

Mila Karmila Adi dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum (2010) menjelaskan, arbitrase adalah suatu prosedur oleh para pihak berselisih untuk secara suka rela setuju dengan putusan pihak ketiga netral di luar peradilan normal.

Indonesia memiliki peraturan terkait arbitrase, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU tersebut, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase.

Adapun perjanjian arbitrase, ditulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa arbitrase adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang disebut arbiter.

Arbiter sendiri merupakan orang yang dipilih para pihak atau ditunjuk Pengadilan Negeri maupun lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa para pihak.

Bagaimana para pihak melakukan arbitrase?

Keputusan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase merupakan kesepakatan bersama para pihak dan tertulis dalam sebuah kesepakatan.

Para pihak menyepakati dan mengikatkan diri untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi melalui arbitrase.

Pernyataan sepakat tersebut harus menjadi klausul dalam perjanjian pokok antar para pihak.

Namun, apabila para pihak terlanjur belum memasukkan hal tersebut, saat sengketa terjadi dapat melakukan kesepakatan menggunakan akta kompromis.

Dilansir dari laman UAD, akta kompromis adalah suatu perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Akta kompromis ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh notaris.

Melalui perjanjian arbitrase, para pihak setuju bahwa sengketa tidak akan berlanjut ke pengadilan.

Selain itu, dalam perjanjian arbitrase juga harus mencantumkan apakah arbitrase akan dilaksanakan secara lembaga (institusional) atau ad hoc.

Berikut perbedaan arbitrase institusional dan arbitrase ad hoc, seperti dikutip Anik Entriani dalam Arbitrase dalam Sistem Hukum di Indonesia:

1. Arbitrase institusional

Arbitrase institusional adalah lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga disebut juga permanent arbitral body.

Maksudnya, selain dikelola dan diorganisasikan secara tetap, keberadaan badan arbitrase ini juga terus-menerus untuk jangka waktu tidak terbatas.

Tujuan pendirian arbitrase ini dalam rangka menyediakan sarana penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan.

Contoh badan arbitrase di Indonesia antara lain BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia), dan Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).

2. Arbitrase ad hoc

Arbitrase ad hoc dibentuk secara khusus serta bersifat insidental untuk memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.

Setelah memutus sengketa, maka arbitrase ad hoc akan berakhir. Pembentukan arbitrase ad hoc juga baru dilakukan setelah sengketa terjadi.

Melalui arbitrase ad hoc, para pihak dapat memilih dan menunjuk arbiter.

Namun, apabila para pihak tidak menunjuk arbiter sendiri, dapat meminta bantuan pengadilan untuk mengangkat arbiter sebagai pemeriksa dan pemutus kasus sengketa.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/04/153200065/apa-itu-arbitrase-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke