Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga BBM Naik, Cek Penerima Bansos Pengalihan Subsidi BBM!

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta BBM nonsubsidi jenis Pertamax.

Kenaikan harga per 3 September 2022 pukul 14.30 ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Merdeka, Jakarta.

Sebelum kenaikan harga BBM, pemerintah telah mengumumkan akan membagikan tiga bantuan sosial (bansos) tambahan pengalihan subsidi BBM.

Bantuan dengan total anggaran sebesar Rp 24,17 triliun ini mulai digulirkan pada 1 September 2022 lalu.

Lalu, apa saja bansos pengalihan subsidi BBM dan siapa saja penerimanya?

Diberitakan Kompas.com (30/8/2022), Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM akan disalurkan dalam dua tahap, dengan masing-masing tahap sebanyak Rp 300.000.

Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 600.000.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, BLT ini nantinya akan disalurkan kepada masyarakat melalui PT Pos Indonesia.

Adapun sasarannya, sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT pengalihan subsidi BBM atau tidak, bisa mengeceknya melalu laman Kemensos.

Berikut cara cek penerima BLT pengalihan subsidi BBM:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
  • Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Kemudian, klik "cari data".

Selanjutnya, akan muncul data apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemensos  atau tidak.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000.

BSU atau subsidi gaji ini akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Dilansir dari Kompas.com (29/8/2022), cara mengecek penerima BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun sebelumnya.

Berikut cara cek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

  • Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  • Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.
  • Login dan lengkapi kembali biodata diri, mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Terakhir, cek pemberitahuan.

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Namun jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".

3. Bantuan transportasi umum

Bantuan sosial yang diberikan dalam rangka pengalihan subsidi BBM lainnya adalah bantuan dari pemerintah daerah.

Bantuan ini dialokasikan dengan memanfaatkan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Adapun penerimanya, merupakan sektor transportasi umum, seperti angkutan umum, ojek, hingga nelayan.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho; Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/04/150500165/harga-bbm-naik-cek-penerima-bansos-pengalihan-subsidi-bbm-

Terkini Lainnya

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke