KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta BBM nonsubsidi jenis Pertamax.
Kenaikan harga per 3 September 2022 pukul 14.30 ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Merdeka, Jakarta.
Sebelum kenaikan harga BBM, pemerintah telah mengumumkan akan membagikan tiga bantuan sosial (bansos) tambahan pengalihan subsidi BBM.
Bantuan dengan total anggaran sebesar Rp 24,17 triliun ini mulai digulirkan pada 1 September 2022 lalu.
Lalu, apa saja bansos pengalihan subsidi BBM dan siapa saja penerimanya?
Diberitakan Kompas.com (30/8/2022), Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM akan disalurkan dalam dua tahap, dengan masing-masing tahap sebanyak Rp 300.000.
Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 600.000.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, BLT ini nantinya akan disalurkan kepada masyarakat melalui PT Pos Indonesia.
Adapun sasarannya, sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT pengalihan subsidi BBM atau tidak, bisa mengeceknya melalu laman Kemensos.
Berikut cara cek penerima BLT pengalihan subsidi BBM:
Selanjutnya, akan muncul data apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemensos atau tidak.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000.
BSU atau subsidi gaji ini akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Dilansir dari Kompas.com (29/8/2022), cara mengecek penerima BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Berikut cara cek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:
Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Namun jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".
3. Bantuan transportasi umum
Bantuan sosial yang diberikan dalam rangka pengalihan subsidi BBM lainnya adalah bantuan dari pemerintah daerah.
Bantuan ini dialokasikan dengan memanfaatkan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Adapun penerimanya, merupakan sektor transportasi umum, seperti angkutan umum, ojek, hingga nelayan.
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho; Sari Hardiyanto)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/04/150500165/harga-bbm-naik-cek-penerima-bansos-pengalihan-subsidi-bbm-