Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan Anggota DPR

KOMPAS.com - Anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun namun mendapatkan gaji pensiunan seumur hidup mendapat sorotan warganet di media sosial pada Minggu (28/8/2022).

Warganet menganggap uang pensiunan DPR yang dibayarkan seumur hidup tersebut dinilai membebani APBN.

"Uang pensiun mantan anggota DPR mesti dihentikan, uang pensiunan pegawai negeri mesti tetap dilanjutkan," tulis salah satu warganet.

"Saya setuju, gak masuk akal, kerja 5 tahun dapat pensiun seumur hidup, wakil rakyat mencekik rakyat," tulis warganet lainnya.

Lalu, berapa besaran gaji hingga pensiunan anggota DPR beserta petingginya?

Gaji DPR

Dilansir dari Kompas.com, (6/3/2021), rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Tunjangan DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan lain

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
  • Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.

Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Besaran pensiunan DPR

Dikutip dari Kompas.com, (9/4/2019), aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Berkas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup, atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR hingga petingginya:

  • Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan

Itulah rincian besaran gaji, tunjangan, serta pensiunan anggota DPR yang berlaku seumur hidup.

(Sumber: Kompas.com/Yoga Sukmana | Editor: Muhammad Idris, Erlangga Djumena)

 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/28/140000565/gaji-tunjangan-dan-pensiunan-anggota-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke