KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog tahap kedua.
Berdasarkan jadwal yang termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.
Artinya, waktu migrasi TV analog ke TV digital tinggal satu pekan atau 7 hari lagi.
Untuk bisa menikmati siaran digital, pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang set top box (STB).
Setelah terpasang, masyarakat bisa menikmati TV digital tanpa perlu membutuhkan koneksi internet dan bebas diakses tanpa biaya.
Daftar daerah yang masuk penghentian tahap kedua:
Berikut daerah-daerah yang masuk penghentian tahap kedua:
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku Utara
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Berikut syaratnya:
Sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.
Berikut langkah-langkah untuk setup STB ke TV analog:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/18/150300865/7-hari-lagi-ini-daerah-yang-tak-lagi-bisa-tonton-siaran-tv-analog-tahap