KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar baru aset kripto terdaftar yang diperdagangkan di Indonesia.
Daftar tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, tertanggal 8 Agustus 2022.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," ujar Didid, dalam siaran resminya, dikutip dari Kompas.com, (12/8/2022).
Sayangnya, token ASIX milik Anang Hermansyah tak lolos proses penilaian kripto terdaftar di Indonesia, sehingga tak masuk daftar 383 jenis aset kripto.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, token ASIX melakukan pendaftaran untuk menjadi kripto legal di Tanah Air.
"Tapi memang pada tahap penilaian AHP (Analytical Hierarchy Process) tidak masuk. Jadi sehingga ASIX sendiri belum masuk ke dalam 383 aset kripto terdaftar," ujar dia, dilansir dari Kompas.com (16/8/2022).
Tirta melanjutkan, token atau aset kripto yang ditolak seperti milik Anang bisa kembali mendaftar ke Bappebti setelah memperbaiki aspek yang disoroti dalam proses penilaian.
Lantas, mana saja 383 kripto yang terdaftar di Indonesia?
Daftar 100 kripto terdaftar di Indonesia
Adapun, daftar aset kripto legal di Indonesia selengkapnya dapat diakses di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/16/203100065/daftar-383-kripto-terdaftar-di-indonesia-token-asix-tak-masuk