Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Polisi di Banjarmasin Rampas Sepeda Motor, Modusnya Pura-pura Razia

Kedua polisi pelaku perampasan kendaraan itu bertugas di Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin dengan inisial Aipda PS (41) dan Briptu DE (24).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo mengatakan, dua anggotanya yang melakukan kejahatan tersebut sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum. 

"Betul, keduanya sudah ditahan dan diproses hukum. Siapa pun pelakunya hukum harus ditegakkan," kata Sabana dikutip dari Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Kedua pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan terancam dipecat secara tidak hormat atau PTDH.

Kronologi: Berpura-pura menggelar razia

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menjelaskan, dalam melancarkan aksinya Aipda PS dan Briptu DE menggunakan modus berpura-pura menggelar razia untuk mendapatkan motor incarannya.

Tak lupa, mereka juga menggunakan atribut polisi lalu-lintas untuk berpura-pura mengadakan razia kendaraan bermotor. 

"Keduanya pakai atasan jaket dan celana dinas Polri. Jadi mereka pura-pura merazia. Keduanya diduga mencari-cari kesalahan korbannya," ujar Thomas.

Thomas juga mengatakan, selain beraksi di Banjarmasin, kedua pelaku juga diduga melakukan kejahatannya ke Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan polisi (LP) setelah penyidikan dikembangkan lebih lanjut.

"Laporan Polisinya di Banjarmasin 3. Kami kembangkan ternyata ada 2 di Banjarbaru dan 2 di Kabupaten Banjar. Jadi total sementara ada 7 LP,” ungkap Thomas.


Sering tidak masuk kerja

Selain menjadi tersangka, Aipda PS dan Briptu DE ternyata diketahui sering bolos kerja.

"Kedua oknum tersebut, jarang sekali masuk kerja atau desersi," kata Thomas dikutip dari Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Hingga saat ini, Thomas mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat sepeda motor yang berhasil dirampas oleh kedua pelaku.

Keempat sepeda motor tersebut akan digunakan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Thomas memastikan bahwa proses hukum keduanya berjalan dengan transparan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Sesuai instruksi Kapolresta Banjarmasin, kami proses tuntas kasusnya. Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum," tegas Thomas.

(Sumber: Kompas.com/ Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina, Ardi Priyatno Utomo)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/16/130000565/2-polisi-di-banjarmasin-rampas-sepeda-motor-modusnya-pura-pura-razia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke