Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Booster Wajib Tes PCR

Aturan tersebut berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai surat edaran terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang KA Jarak Jauh, termasuk penumpang yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” ujar Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (15/8/2022)

Eva melanjutkan, pada masa transisi antara 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR, maka bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 pesen (di luar bea pesan).

Selain itu, tiket bisa dibatalkan paling lama H+7 dari tanggal keberangkatan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” katanya.

Syarat terbaru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022

Berikut syarat naik kereta jarak jauh dan KA lokal yang mulai berlaku per 15 Agustus 2022 atau hari ini:

1. Syarat naik KA Jarak Jauh

Bagi usia 18 tahun ke atas, syarat naik kereta jarak jauh, yakni:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Bagi yang berusia 6-17 tahun, maka sejumlah syaratnya, yakni:

  1. Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  4. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Sementara untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh bagi usia di bawah 6 tahun, yakni:

2. Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi

Berikut ini sejumlah syarat bagi penumpang untuk naik KA Lokal dan Aglomerasi, mulai 15 Agustus 2022:

Wajib memakai masker

Lebih lanjut, Eva menyampaikan bahwa pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker selama perjalanan di kereta api maupun saat berada di stasiun.

Masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

“Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA,” katanya.

Selain itu saat melakukan boarding calon penumpang menurutnya juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Penumpang diwajibkan memiliki suhu tubuh normal tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta diharuskan tetap mentaati protokol kesehatan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/15/073100165/mulai-hari-ini-pelanggan-ka-jarak-jauh-yang-belum-booster-wajib-tes-pcr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke