Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Video tersebut diunggah oleh akun ini, ini dan ini.

Dalam salah satu video yang diunggah, tertulis bahwa kejadian tersebut berlokasi di Malang, Jawa Timur.

"Besok beli asbak ya pak. Gimana tadi pak? (meminta contoh buang abu rokok), beli asbak ya pak," ujar wanita tersebut.

Hingga Minggu (7/8/2022), unggahan tersebut telah ditonton oleh lebih dari 10 juta warganet, disukai sekitar 1 juta warganet, dan dikomentari 22.000 pengguna.

Tindakan yang dilarang

Dikutip dari Kompas.com (5/8/2022), Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan bahwa tindakan pengemudi yang menyetir sambil merokok melanggar aturan berkendara serta tidak beretika.

Selain itu, merokok sambil mengemudi juga bisa membahayakan pengemudi dan pengendara lainnya.

Sebab, hal itu bisa mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengendara di sekitarnya.

Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut tidak hanya melarang pengendara mobil saja, tetapi juga pengendara sepeda motor.

Aturan merokok sambil berkendara

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur tindakan pengendara yang merokok. Aturan ini berlaku bagi semua pengendara baik mobil hingga truk.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis 16 ayat 1 UU LLAJ.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Pasalnya, kegiatan merokok sambil mengendarai motor bisa mencelakai pengendara itu sendiri dan pengendara lain.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal 6 huruf c.

Sanksi pengemudi yang merokok

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok maupun pengendara yang tidak berkonsentrasi penuh saat mengemudi dapat dikenai sanksi.

Sanksi itu diatur dalam UU LLAJ pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp 750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Azwar Ferdian)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/07/173500865/video-viral-pengemudi-merokok-sambil-berkendara-bisa-kena-denda-rp-750.000

Terkini Lainnya

OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

Tren
Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Tren
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

Tren
Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Tren
Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Tren
Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Tren
Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Tren
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara Ditutup 3 Jam

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara Ditutup 3 Jam

Tren
Puncak Hujan Meteor Lyrids 21-22 April 2024, Ini Cara Menyaksikannya

Puncak Hujan Meteor Lyrids 21-22 April 2024, Ini Cara Menyaksikannya

Tren
Mengenal Apa Itu 'Cloud Seeding', Modifikasi Cuaca yang Dituding Picu Banjir di Dubai

Mengenal Apa Itu "Cloud Seeding", Modifikasi Cuaca yang Dituding Picu Banjir di Dubai

Tren
Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Tren
Kasus Pencurian dengan Cara Ganjal ATM Kembali Terjadi, Ketahui Cara Menghindarinya

Kasus Pencurian dengan Cara Ganjal ATM Kembali Terjadi, Ketahui Cara Menghindarinya

Tren
Rusia Tarik Pasukan yang Duduki Azerbaijan Selama 3,5 Tahun Terakhir

Rusia Tarik Pasukan yang Duduki Azerbaijan Selama 3,5 Tahun Terakhir

Tren
PVMBG: Waspadai Potensi Tsunami dari Erupsi Gunung Ruang

PVMBG: Waspadai Potensi Tsunami dari Erupsi Gunung Ruang

Tren
Apakah Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah?

Apakah Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke