Hal itu menuai reaksi dari banyak warganet yang memprotes hal tersebut sehingga menaikkan tagar #BlokirKominfo di media sosial Twitter.
Hingga sabtu (30/7/2022) pagi ada lebih dari 23 ribu unggahan yang mencuitkan hal tersebut.
“Duit belom ditarik masih ada di paypal terus sekarang diblock .. kali ini setuju ikutan #BlokirKominfo,” tulis akun @kekykichan.
“Lo tu ga ada kerjaan lain ya @kemkominfo? Ini penghasilan utama gw transaksi lewat paypal sekarang lo main asal blockir #BlokirKominfo #BubarkanKominfo,” ujar akun @AsadGibran.
"Kominfo sipaling pinter, ga ada kerjaan lain apa ya selain blokir? MIKIR LAH berapa orang yang gantungin hidupnya sama yang lu blokir? Bisa-bisanya paypal kena juga!!!@kemkominfo" tulis akun @fahd_riyadh.
Penjelasan Kominfo
Dikutip dari laman Kominfo.go.id Jumat (29/7/2022) pihak Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022.
Kominfo memberitahukan kembali kewajiban para PSE untuk segera melakukan pendaftaran ddalam waktu 5 hari kerja sejak 25 Juli 2022.
Selanjutnya dari evaluasi hingga 29 Juli 2022 ada 10 dari 100 situs elektronik populer berkategori wajib daftar yang tak melakukan pendaftaran sehingga Kominfo kemudian mengambil langkah pemblokiran.
Berikut ini daftar 10 situs dan game online yang diblokir Kominfo:
Bersifat sementara
Kominfo menyampaikan bahwa pemutusan akses ke situs-situs tersebut hanya sementara.
Akses akan kembali dibuka jika PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi tnda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.
Kominfo menjelaskan pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.
Kominfo juga membantah mengenai isu yang belakangan berkembang terkait Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran.
Menurutnya informasi itu adalah informasi yang tidak benar.
Hal ini karena Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
Adapun pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 menurutnya hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/30/120000865/steam-paypal-dan-daftar-aplikasi-yang-diblokir-kominfo