Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rumah Brida, Jendela Inovasi Daerah

BADAN Riset dan Inovasi Daerah atau yang lebih dikenal dengan nama BRIDA menjadi menarik dibicarakan ketika mulainya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BRIN yang membawa amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 pasal 3 menegaskan BRIDA dibentuk oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan.

Brida menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan bekelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK.

Maknanya adalah BRIDA menjadi agen pelaksanaan inovasi daerah yang telah berjalan, dan di bawah pengawasan BRIN.

Sejalan perkembangannya daerah dalam menjalankan fungsi kelitbangan, memosisikan unsur litbang sebagai pengawal perumusan kebijakan di daerah.

Berdasarkan data kondisi Lembaga litbang saat ini, yaitu:

          BALITBANG            BAPPEDALITBANG          BAPPEDA
Provinsi               19                       9               6
Kabupaten               60                     135             220
Kota               17                      33              43

Tujuan positif pembentukan BRIDA untuk memajukan IPTEK agar berdaya guna dan berhasil guna. IPTEK yang akan menjadikan indikator peningkatan daya saing Indonesia, suka tidak suka akan memengaruhi iklim persaingan antarbeberapa negara.

BRIDA memainkan hal tersebut, mengembangkan hasil-hasil penelitian dan pengembangan dengan semaksimal mungkin untuk menciptakan invensi produksi kepada masyarakat dalam skala besar.

Akan tetapi upaya pembentukan BRIDA tidak sejalan mulus sesuai konsep. Implementasinya daerah masih diributkan oleh kewenangan BRIDA sejauh mana bekerja?

Belum lagi keterbatasan SDM yang melemahkan BRIDA bertengger di daerah. Kicauan yang memperoleh reaksi keras adalah apakah BRIDA dapat memberikan alokasi anggaran yang lebih besar dalam menjalankan fungsi kelitbangan dari sebelumnya dan terutama tidak bersumber dari APBD?

Kegalauan Daerah untuk mengubah menjadi BRIDA menjadi catatan terkait dengan kewenangan dan penganggaran.

Hal ini perlu mendapat perhatian BRIDA yang menjadi kaki tangan BRIN akan sedikit mengalami gesekan terutama meluruskan stigma BRIDA untuk memberikan kepercayaan masyarakat.

Sebelum berubah menjadi BRIDA, unit yang membidangi Litbang sibuk dengan aktivitasnya memfasilitasi inovasi daerahnya.

Hal ini tidak bisa dihindari mengingat Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah semakin mengedepankan unit yang membidangi litbang selaku unsur yang memfasilitasi inovasi daerah.

Terbentuknya BRIN menjadi pendorong bagi kelangsungan ekosistem inovasi. Inovasi akan diarahkan pada tatanan peningkatan daya saing dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya alam yang dapat dieksplorasi semaksimal mungkin.

Apalagi dengan posisi BRIDA, akan bertambah lagi kekuatan inovasi daerah. Inovasi daerah kemungkinan akan menghindari adanya inovasi yang tidak berlanjut selama ini terjadi di daerah.

Kemungkinan ketidakberlanjutan karena tidak adanya dukungan pimpinan, krisis SDM yang ahli, dan sebagainya.

Bahkan yang lebih baiknya adalah BRIDA akan memberikan inovasi-inovasi baru yang akan mendukung iklim inovasi di daerah.

Seperti kita ketahui daerah kekurangan ahli atau ilmuwan. Berangkat dari sinilah akan bermunculan fungsional baru seperti analis pemanfaatan IPTEK yang menjadi benang merah dukungan kuat inovasi daerah.

Daerah akan semakin menunjukkan kompetensinya dalam membangun wilayahnya. Dengan kewenangan daerahnya yang membentuk BRIDA akan intens melakukan riset dan inovasi.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, riset dan inovasi yang dilahirkan akan dikawal oleh ahli di bidangnya.

Tentunya output yang akan diciptakan akan berkualitas karena hanya mereka yang ahli akan tergabung di dalamnya.

Perlu diketahui bahwa perkembangan inovasi daerah setiap tahun semakin progresif seperti gambar di bawah ini:

Bahkan segala teknis inovasi yang selama ini terkendala seperti penciptaan produk inovasi yang memiliki aspek kebaharuan akan mudah terwujud karena didampingi oleh pakar atau praktisi yang ahli di bidang tersebut.

Secara regulasi, inovasi daerah senyatanya dapat digerakkan oleh BRIDA dan di bawah pengawasan langsung BRIN.

Beberapa kendala yang harus secepatnya dilakukan terobosan proaktif dari jajaran BRIN khususnya adalah:

(1) Melakukan sosialisasi bertahap untuk menjangkau seluruh Indonesia sebagai wujud brainstorming dan pengenalan konsep BRIDA secara intensif dan berkelanjutan

(2) Melakukan riset terkait dengan urgensi BRIDA dalam pengembangan IPTEK

(3) Melibatkan stakeholder terkait seperti asistensi pengajuan proposal sebagai syarat pengajuan usulan BRIDA

(4) Melatih dan menciptakan tenaga ahli yang akan mendukung ekosistem inovasi, misalnya melibatkan peneliti yang ahli di bidangnya sebagai pokja BRIDA

(5) Membuat SOP pengusulan proposal dengan bicara rentang waktu penyelesaian pertimbangan proposal, supaya daerah tidak menunggu-nunggu feedback kelayakan proposal

(6) Membentuk TIM kerja dengan melibatkan Kemendagri sebagai pintu masuk kebijakan daerah sekaligus sebagai penguatan BRIDA.

BRIDA menjadi kunci terbaik menjaga keberlanjutan inovasi daerah. Oleh karenanya banyak hal yang harus dilakukan BRIN dalam menjaga sustainability inovasi daerah. Di antaranya adalah:

Pertama, melakukan pendampingan intensif terhadap daerah terutama menggali inovasi masyarakat yang berpotensi pada perubahan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, perlu adanya peta jalan inovasi daerah.

Ketiga, koordinasi dengan kementerian terkait yang sebelumnya menangani inovasi daerah, dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri sebagai langkah mengambil kebijakan yang tepat dalam mengawal inovasi daerah.

Keempat, inovasi daerah bukanlah inovasi proyek dan inovasi sesaat. Oleh karenanya BRIN dapat menggenjot ide-ide kreatif di daerah yang belum terekspose dan tetap menggandeng kementerian teknis yang lebih dahulu mengawal inovasi daerah

Kelima, menyebarluaskan praktik baik inovasi daerah melalui media informasi dan pengenalan sedari dini kepada daerah yang masih belum tercapai atau daerah yang kurang inovatif.

Keenam, lebih memahami keinginan masyarakat dengan cara mendengarkan masyarakat, turun lapangan dan menganalisis inovasi daerah dari kacamata masyarakat.

Meski belum semua daerah membentuk BRIDA, namun sampai saat ini inovasi daerah masih di bawah unit yang membidangi penelitian dan pengembangan.

Inovasi daerah harus terus berjalan, sepanjang daerah membutuhkan kehadirannya pemerintah daerah akan terus lanjut sesuai amanat dalam Undang-Undang.

Fasilitator yang tergabung dalam komunitas, tak henti mengobarkan semangat berinovasi, menata data inovasi daerah, menghimpun inovasi yang belum tersentuh dan membangkitkan semangat antar OPD agar saling toleransi dan melepaskan ego sektoral inovasi daerah dalam membangun.

Berdasarkan data yang ada, inovasi daerah bukanlah sebuah teori, dokumentasi dan implementasi nampak nyata. BRIDA yang sebagian terbentuk memegang otoritas penuh untuk mengawal inovasi daerah.

Penganggaran yang sudah tertuang dalam RKPD, diarahkan untuk pelaksanaan inovasi daerah. Inovasi daerah menjadi ajang pembuktian peningkatan kinerja pemerintah daerah.

Pemerintah daerah semakin dekat dengan inovasi meskipun masih memiliki nomencalture unit yang membidangi Litbang.

Beberapa daerah yang sudah membentuk BRIDA seperti Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Bali.

BRIDA dapat menjadi solusi BRIN untuk menyelesaikan permasalahan di daerah dan sebagai pengungkit pengorganisasian kolaborasi untuk memecahkan masalah daerah berbasis riset yang fungsinya menyesuaikan dengan potensi dan kemampuan masing-masing daerah.

Mencermati hal tersebut, bagi daerah yang belum membentuk BRIDA untuk mempersipakan SDM, infrastruktur, anggaran dan regulasi.

Keunggulan daerah yang membentuk BRIDA adalah:

1. Mempermudah dalam penyediaan infrastruktur riset. BRIDA akan memberikan infrastruktur yang mudah dalam melakukan riset karena tema riset inovasi akan direalisasikan dengan terpenuhinya infrastruktur riset.

2. Memajukan ekosistem riset. BRIDA tidak hanya sekadar melaksanakan kegiatan riset saja, tetapi lebih melakukan pendalaman riset secara detail dengan dilakukan pedampingan teknis oleh pakarnya.

3. Terfasilitasinya pendanaan riset, meski bukan satu-satunya unsur utama. Setidaknya dengan BRIDA bertambahnya anggaran riset menjadi pemicu terlaksananya kebijakan riset.

4. Terintegrasinya hasil-hasil riset. Dari berbagai ahli dan disiplin ilmu akan bervariasi hasil riset yang akan terwujud karena memang secara infrastruktur terfasilitasi untuk menciptakan produk riset.

5. Terwujudnya inkubasi dan komersialisasi.

6. Peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemandirian serta terjaganya masyarakat majemuk yang memiliki segudang ide dengan kreatif yang harus diwadahi dalam sebuah kerangka kerja inovasi daerah.

BRIDA memang masih menjadi bayang-bayang yang pasti dan harus terintegrasi di daerah. Inovasi daerah tidak bisa mengelak dari tugas dan tanggung jawab BRIDA.

BRIDA akan membentuk inkubasi inovasi daerah dengan penjaringan ide/inisiatif inovasi sampai dengan kesiapan implementasinya.

Dengan demikian inovasi daerah akan melakukan gerakan kemaslahatan dengan dukungan lembaga riset, yaitu BRIDA dan menjangkau inovasi daerah dari hulu sampai hilir.

Oleh karenanya, merangkul inovasi daerah melalui BRIDA adalah urgensi dan skala prioritas dalam mendukung lajunya inovasi daerah di provinsi, kabupaten/kota.

*Ray Septianis Kartika, Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/17/050000465/rumah-brida-jendela-inovasi-daerah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke