Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video KRL Dilempar Batu hingga Kaca Jendela Pecah, Ini Penjelasan KAI Commuter

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan perusakan Kereta Rel Listrik (KRL) sewaktu sedang melaju, viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Rabu (6/7/2022).

Menurut keterangan, perusakan itu terjadi akibat adanya orang yang melemparkan batu ke jendela gerbong KRL.

Akibatnya, pelemparan tersebut membuat kaca jendela pecah dan serpihan kaca berhamburan di tempat duduk dan di dalam gerbong kereta api.

Penumpang KRL juga terlihat berdiri menghindari sepihan kaca yang berhamburan.

"Belum diketahui informasi lebih detail mengenai pelaku dan motif atas pelemparan ini," tulis akun tersebut.

Setelah kejadian, diinformasikan bahwa peristiwa tersebut sudah ditangani oleh petugas KRL.

Penjelasan KAI Commuter

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan menyesalkan adanya kejadian vandalisme yang terjadi pada sarana KRL.

Pelemparan oleh oknum yang tak bertanggung jawab tersebut terjadi pada Rabu (6/7/2022) pagi hari.

"Kejadian pelemparan tersebut terjadi pada KRL KA 12437 sekitar pukul 08.00 WIB di lintas Stasiun Tanah Abang-Stasiun Duri," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Meskipun tidak ada korban terluka, tindakan vandalisme itu menyebabkan kaca pintu di gerbong KRL ke-4 dari belakang pecah.

Setelah menetahui ada serpihan kaca, Petugas Pengawal KRL dan Petugas On Train Cleaning dengan sigap menjaga jendela yang pecah dan membersihkan serpihannya.

"Untuk tetap melayani pengguna, sarana yang mengalami aksi vandalisme tersebut ditukar menggunakan rangkaian yang baru di Stasiun Manggarai," ungkap Leza.

Mencari pelaku pelemparan

Leza mengungkapkan jika petugas keamanan dan petugas Stasiun Duri segera menuju lokasi pelemparan setelah mendapatkan informasi tentang peristiwa pelemparan tersebut.

Para petugas mencari informasi pelaku pelemparan dengan bertanya kepada warga di sekitar tempat kejadian.

"Petugas KAI Commuter di lokasi pelemparan juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," ujarnya.

Masyarakat dilarang untuk melakukan tindakan perusakan atau menghilangkan prasarana dan sarana kereta api, baik yang berfungsi maupun yang tidak.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180.

Oleh sebab itu, KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang tingal di sekitar jalur rel untuk turut menjaga keamanan perjalanan kereta api.

"Serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/07/110000065/viral-video-krl-dilempar-batu-hingga-kaca-jendela-pecah-ini-penjelasan-kai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke