KOMPAS.com - Jaksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU).
Pengertian soal jaksa itu tertuang dalam Pasal 1 angka (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima jaksa?
Gaji jaksa
Sebagai seorang abdi negara, besaran gaji yang dapat diterima oleh jaksa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besarannya dibedakan menurut kelas jabatannya.
Sementara itu, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Adapun kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut, yakni:
Berdasarkan kelas jabatan itulah besaran tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS di kejaksaan ditentukan.
Besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Merujuk Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/06/090500965/besaran-gaji-dan-tunjangan-kinerja-jaksa