Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

KOMPAS.com - Hukum adalah suatu kaidah atau aturan yang mengikat masyarakat.

Melalui hukum, penguasa dapat mengontrol tingkah laku masyarakat, sehingga ketertiban umum bisa diraih.

Hukum diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan, mulai dari sumber, bentuk, sifat, tempat berlaku, waktu berlaku, dan sebagainya.

Berikut macam-macam atau penggolongan hukum:

Menurut sumbernya

Sumber hukum adalah asal mula hukum, yakni segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.

Menurut Rahman Amin dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia (2019), sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum, serta dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.

Penggolongan hukum menurut sumbernya ada dua, yaitu hukum materiil dan hukum formal. Berikut penjelasannya:

1. Hukum materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana materi hukum diambil. Hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.

Contohnya, nilai agama, kesusilaan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, kekuatan politik, dan sebagainya.

Indonesia memiliki Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum materiil.

2. Hukum formal

Sumber hukum formal adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber ini meliputi lima hal:

a. Undang-Undang

Undang-Undang meliputi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa.

Di Indonesia, jenis peraturan perundang-undangan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang meliputi:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (Perppu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

b. Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang.

Jika kebiasaan diterima masyarakat luas, maka kebiasaan ini dipandang sebagai hukum tidak tertulis.

c. Yurisprudensi (keputusan hakim)

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-Undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lain.

d. Traktat

Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara bersangkutan.

Traktat bersifat mengikat semua orang di negara-negara pembuatnya. Jika dilakukan oleh dua negara, maka disebut traktat bilateral.

Akan tetapi, jika perjanjian dilakukan oleh lebih dari dua negara, disebut dengan traktat multilateral.

e. Doktrin (pendapat ahli)

Doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Doktrin kerap kali digunakan dalam proses yurisprudensi.

Selanjutnya, dilansir dari buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) karya C.S.T Kansil, berikut jenis penggolongan hukum:

Menurut bentuknya

Berdasarkan bentuk atau wujudnya, klasifikasi hukum digolongkan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

1. Hukum tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan negara. Umumnya, hukum tertulis bersifat kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum.

Hukum tertulis terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku dan diyakini oleh masyarakat tertentu. Contohnya, hukum adat.

Meski tidak tertulis dan tidak terbentuk secara formal, hukum ini hidup di lingkungan masyarakat tertentu.

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum digolongkan atas hukum nasional dan hukum internasional.

1. Hukum nasional

Hukum nasional merupakan hukum yang berlaku dalam satu negara. Misalnya, Undang-Undang, Perpres, dan PP.

2. Hukum internasional

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.

Misalnya, perjanjian bilateral dan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Menurut waktu berlakunya

Melihat waktu berlakunya, secara umum hukum dibagi menjadi dua, yakni:

1. Ius Constitutum

Ius Constitutum adalah hukum positif, hukum yang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu di daerah tertentu.

2. Ius Constituendum

Ius Constituendum adalah hukum yang menjadi cita-cita pergaulan hidup, tetapi hingga kini belum berlaku dan akan berlaku di masa depan.

Menurut sifatnya

Penggolongan hukum menurut sifat terdapat dua macam, yakni hukum memaksa dan hukum mengatur.

1. Memaksa

Sifat memaksa (dwigenrecht) diartikan sebagai hukum atau peraturan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar demi ketertiban.

Jika melanggar, sebagai konsekuensi akan mendapatkan hukuman atau sanksi.

2. Mengatur

Sifat mengatur (regelend recht) adalah hukum atau peraturan yang dibuat tidak sepenuhnya bersifat memaksa. Artinya, atas hukum tersebut boleh dilakukan penyimpangan.

Menurut isinya

Klasifikasi hukum menurut isi dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni hukum publik dan hukum privat.

1. Hukum publik

Hukum publik mengatur interaksi warga dan negara, serta kepentingan umum. Hukum publik mencakup hukum tata negara, hukum adminsitrasi negara, hukum pidana, dan sebagainya.

2. Hukum privat

Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia atau antara individu dengan individu.

Hukum privat termasuk hukum perdata yang meliputi harta kekayaan, perikatan, hak immaterial, dan hukum dagang.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/13/100500065/macam-macam-atau-jenis-penggolongan-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke