Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana dengan Pemilik Nama 1 Kata?

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Salah satu syaratnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyi aturannya.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Misalnya, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja?

Penjelasan Kemendagri

Dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis:

  • "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan hal yang sama.

Nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.

"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Alasan nama minimal dua kata

Zudan menyebut, jika ada nama warga hanya satu kata, pemerintah menyarankan dan mengimbau agar minimal menggunakan dua kata.

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.

"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," imbuh dia.

Nama yang hanya terdiri dari satu kata memang masih cukup jamak ditemukan di tengah masyarakat Indonesia, khususnya pada orang-orang dahulu.

Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.

Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.

Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/24/163100165/aturan-nama-di-ktp-minimal-2-kata-bagaimana-dengan-pemilik-nama-1-kata

Terkini Lainnya

Muncul Kilatan Petir di Puncak Gunung Ruang Saat Meletus, Ini Kata PVMBG

Muncul Kilatan Petir di Puncak Gunung Ruang Saat Meletus, Ini Kata PVMBG

Tren
Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Daftar 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Mana Saja?

Tren
Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Potensi Khasiat Buah Delima untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mengatasi Jerawat

Tren
Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara

Tren
Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Ratusan Kerbau di OKI Mati Terkena Penyakit Ngorok, Apa Itu?

Tren
Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kronologi Dua Pengunjung Ragunan Tertimpa Dahan Pohon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tren
5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

Tren
Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Dubai Banjir, KJRI Berikan Bantuan ke WNI yang Terjebak di Bandara

Tren
Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Rincian Harga Paket Layanan eSIM XL, Paling Murah Rp 40.000

Tren
Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Warganet Soroti Persyaratan Rekrutmen PT KAI, Disebut Pakai Standar Tinggi

Tren
OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

OJK Terbitkan Daftar 537 Pinjol Ilegal per 31 Maret 2024, Berikut Rinciannya

Tren
Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Perempuan Brasil Bawa Mayat dengan Kursi Roda ke Bank untuk Buat Pinjaman

Tren
KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Ini Syarat, Kriteria Pelamar, dan Tahapannya

Tren
Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Kata Media Asing soal Gunung Ruang Meletus, Soroti Potensi Tsunami

Tren
Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Dekan FEB Unas Diduga Catut Nama Dosen Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Buka Suara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke