Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak (WP).

Melalui program integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan jika penyatuan data NIK dengan NPWP akan bermanfaat bagi masyarakat.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," katanya kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Hal ini adalah salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Kerjasama ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan jika kerja sama ini kelanjutan dari perjanjian kerja sejak 2013 dan diperbarui pada 2018.

"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," katanya dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Melalui integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Selain itu, juga dapat memudahkan wajib pajak untuk mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Lewat penyatuan integrasi data ini juga membuat masyarakat otomatis mendukung kebijakan satu data nasional.

Diberlakukan mulai 2023

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021)

Walaupun integrasi data NIK dengan NPWP diberlakukan, bukan berarti seluruh wajib pajak dikenakan pajak.

Suryo menegaskan jika pengenaan pajak hanya berlaku untuk pihak yang sudah bekerja dan menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," beber Suryo

Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Sehingga, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya.

"Begitu pula UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/21/080500565/pemerintah-integrasikan-data-nik-jadi-npwp-apa-fungsinya-dan-kapan

Terkini Lainnya

4 Mitos tentang Suplemen yang Banyak Beredar

4 Mitos tentang Suplemen yang Banyak Beredar

Tren
Aktivitas Kegempaan di Gunung Gamalama Meningkat, Warga Diimbau Waspada

Aktivitas Kegempaan di Gunung Gamalama Meningkat, Warga Diimbau Waspada

Tren
10 Rudal Balistik dengan Jangkauan Terjauh di Dunia Beserta Negara Pemiliknya

10 Rudal Balistik dengan Jangkauan Terjauh di Dunia Beserta Negara Pemiliknya

Tren
WNI Ceritakan Cara UEA Menangani Banjir: Ada Peringatan Dini, Mobil Pompa, dan Denda

WNI Ceritakan Cara UEA Menangani Banjir: Ada Peringatan Dini, Mobil Pompa, dan Denda

Tren
Ada 18.557 Formasi CASN Bawaslu 2024, Ini 5 Posisi dengan Daya Tampung Terbanyak

Ada 18.557 Formasi CASN Bawaslu 2024, Ini 5 Posisi dengan Daya Tampung Terbanyak

Tren
Israel Lancarkan Serangan Balasan ke Iran, Wilayah Ini Jadi Sasaran

Israel Lancarkan Serangan Balasan ke Iran, Wilayah Ini Jadi Sasaran

Tren
Media Asing Soroti Kemenangan Indonesia atas Australia di Piala Asia U23

Media Asing Soroti Kemenangan Indonesia atas Australia di Piala Asia U23

Tren
Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Cara Bikin Stiker Langsung dari Aplikasi WhatsApp, Cepat dan Mudah

Tren
Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Ramai soal Penumpang Mudik Motis Buka Pintu Kereta Saat Perjalanan, KAI Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Tren
Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Israel Membalas Serangan, Sistem Pertahanan Udara Iran Telah Diaktifkan

Tren
Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Rp 255 Triliun Berbanding Rp 1,6 Triliun, Mengapa Apple Lebih Tertarik Berinvestasi di Vietnam?

Tren
Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Tren
Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Tren
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke