Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

KOMPAS.com - Bayi baru lahir juga perlu memiliki asuransi kesehatan untuk memudahkan pemeriksaan ketika sakit.

Salah satu asuransi kesehatan yang banyak digunakan adalah BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir sudah bisa mendapatkannya.

Bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?

Cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

Dilansir laman BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.

Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.

Ketentuan lainnya terkait bayi baru lahir adalah pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

3. Peserta PBPU dan BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung)
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/17/143000265/cara-dan-syarat-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-bayi-baru-lahir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke