KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 19 April sampai 9 Mei 2022.
Ketentuan perpajangan PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (18/4/2022).
Pada aturan yang berlaku kali ini tidak ada daerah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 4.
Sedangkan untuk daerah yang berada PPKM Level 1 mengalami kenaikan jumlah, dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Pada daerah kategori PPKM Level 2 dan Level 3 juga mengalami penurunan, daerah PPKM Level 2 yang semula berjumlah 99 kini menjadi 97 daerah.
"Dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, dikutip dari Kompas.com, (19/4/2022).
Perubahan aturan pada Inmendagri 22 Tahun 2022 memberikan kabar yang baik terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.” kata dia.
Daftar kabupaten/kota PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa Bali
Berikut ini adalah daftar lengkap kabupaten/kota PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali periode 19 April-9 Mei 2022 dilansir dari laman Satgas Covid-19:
DKI Jakarta
PPKM Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
PPKM Level 2
PPKM Level 3
Jawa Barat
PPKM Level 1
PPKM Level 2
PPKM Level 1
PPKM Level 2
PPKM Level 2
Jawa Timur
PPKM Level 1
PPKM Level 2
PPKM Level 3
Bali
PPKM Level 2
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/20/073500965/daftar-lengkap-daerah-ppkm-level-1-2-dan-3-jawa-bali-19-april-9-mei-2022