Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, nama Nusantara dipilih karena sudah dikenal sejak lama dan ikonik.
4 calon pemimpin ibu kota baru
Pemerintah sebelumnya juga sempat mengumumkan nama-nama calon pemimpin IKN. Mereka adalah Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, dan Tumiyan.
Nama terakhir merupakan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika dan kini menjabat sebagai Komisaris PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme pemimpin IKN, apakah melalui pemilihan umum (Pemilu)?
Pemilihan pemimpin ibu kota baru
Dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada Semester I 2024.
Nantinya, IKN akan menjalankan fungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Sebagai Ibu Kota Negara, provinsi tersebut akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi internasional.
Bentuk pemerintahan provinsi ibu kota negara akan diselenggarakan oleh gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif terpilih, presiden nantinya akan kepala otorita IKN yang dibantu oleh wakil kepala otorita IKN.
"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh kepala otorita IKN dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden," bunyi Pasal 9.
Masa jabatan 5 tahun
Pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan kepala otorita IKN dan wakil kepala otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
Setelah 5 tahun, mereka dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kendati demikian, kepala atau wakil otorita IKN juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden.
Perlu diketahui, Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.
Hal ini sesuai bunyi Pasal 1 ayat (10):
Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/18/140000965/ada-4-calon-pemimpin-ibu-kota-negara-baru-bagaimana-pemilihannya-