Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut diterbitkan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam surat edaran itu disebutkan, dari pengalaman sebelumnya, peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang di masa pandemi Covid-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan virus corona di masyarakat.

Pengaturan mobilitas masyarakat selama libur Nataru ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut aturan perjalanan darat selama libur nataru:

Aturan perjalanan darat selama libur nataru

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Peraturan untuk kendaraan logistik

Perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pengecualian kewajiban vaksinasi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Pemeriksaan acak di daerah

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat, salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing Covid-19 atau pemeriksaan acak.

Pemeriksaan dilakukan melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.

Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah imbau masyarakat kurangi mobilitas

Mengutip covid19.go.id, Senin (29/11/2021), untuk mencegah kembali melonjaknya kasus infeksi akibat virus corona dan mengantisipasi ancaman gelombang ketiga, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas yang tidak esensial.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pemerintah terus berupaya mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten.

"Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19," kata Nadia.

Menurut Nadia, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah kian membaik, harus tetap dipertahankan dengan menekan laju penularan virus SARS-CoV-2.

"Memastikan mobilitas tidak meningkat secara tajam agar laju penularan juga tidak meningkat. Tes dan tracing ditingkatkan dan diperkuat agar secara cepat kita temukan kasus positif. Semakin disiplin terapkan protokol kesehatan dan terus meningkatkan cakupan vaksinasi. Kita harus pastikan setelah libur nataru tidak terjadi lonjakan kasus," ujar dia.

Sementara itu, pengamat kesehatan masyarakat Tjandra Yoga Aditama mengingatkan bahwa Indonesia harus terus waspada mengingat umur Covid-19 yang baru dua tahun, sehingga masih banyak hal yang tak terduga dari virus ini.

Tjandra mengatakan, meski angka kasus menurun drastis, namun Indonesia tidak boleh lengah dan bisa mengambil pelajaran dari negara-negara yang mengalami peningkatan kasus agar tidak terjadi hal serupa.

''Ada beberapa penyebab kenaikan kasus di beberapa negara antara lain karena sekelompok masyarakat yang belum divaksinasi, efikasi vaksin menurun, dan pelonggaran mobilitas yang berkorelasi dengan naik turunnya kasus,” ujar Tjandra yang juga mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/01/080000565/aturan-perjalanan-darat-selama-libur-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke