Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Negara yang Larang Bos Kontak Karyawan di Luar Jam Kerja

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 membuat banyak pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Namun, tidak semua merasa senang. Banyak diantaranya yang terpaksa harus menerima panggilan dari bos atau klien di luar jam kerja.

Kendati demikian, sebelum pandemi, beberapa negara telah mempertimbangkan untuk menghormati waktu istirahat para pekerja dengan membatas komunikasi di luar jam kerja menggunakan undang-undang.

Berikut 5 negara yang menetapkan undang-undang yang melarang bos menghubungi pekerja di luar jam kerja:

1. Portugal

Baru-baru ini Portugal membawa kabar yang menghebohkan karena mengesahkan undang-undang yang melarang bos menghubungi karyawannya di luar jam kerja, baik melalui telepon, pesan, maupun email.

Melansir CNN, 11 November 2021, majikan harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu keluarga, menurut undang-undang tersebut.

Pelanggaran apapun, merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda.

Kebijakan baru Portugal adalah bagian dari undang-undang yang mengatur Work From Home.

Karyawan sekarang memiliki hak untuk memilih keluar dari pekerjaan jarak jauh jika mereka menginginkannya, tetapi mereka juga dapat meminta pengaturan tersebut jika sesuai dengan pekerjaan mereka.

2. Perancis

Diberitakan CNN, 2 Januari 2017, undang-undang perburuhan yang berlaku mulai 1 Januari 2017 memberi karyawan hak untuk memutuskan sambungan dari email, smartphone, dan perangkat elektronik lainnya begitu hari kerja mereka berakhir.

Aturan tersebut mengharuskan perusahaan dengan 50 atau lebih karyawan untuk menegosiasikan pedoman email baru di luar kantor dengan staf.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mengatur penggunaan email untuk memastikan karyawan mendapatkan istirahat dari kantor.

"Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan penghormatan terhadap waktu istirahat dan keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga dan kehidupan pribadi," kata Kementerian Tenaga Kerja.

Jika manajemen dan staf tidak dapat menyetujui aturan baru, perusahaan harus menerbitkan piagam untuk menentukan dan mengatur kapan karyawan harus dapat berhenti bekerja.

3. Spanyol

Melansir laman SHRM, sebuah hukum perlindungan data Spanyol memberikan hak digital untuk karyawan dan bos, termasuk hak pekerja untuk melepaskan semua perangkat digital di luar waktu kerja.

Hal itu artinya menghormati waktu istirahat, hari libur, dan privasi pribadi dan keluarga mereka.

Tujuannya adalah untuk mencegah karyawan menderita "kelelahan komputer". Kebijakan itu berlaku baik untuk karyawan di sektor swasta maupun publik.

4. Jerman

Melansir Swaab, 10 April 2014, perusahaan-perusahaan yang berbasis di Jerman termasuk Volkswagen, BMW, Puma dan Deutsche Telekom telah memberlakukan pembatasan kontak setelah jam kerja dengan staf untuk mencegah staf kelelahan yang disebabkan oleh stres yang tidak semestinya.

Volkswagen khususnya, telah memperkenalkan kebijakan untuk menghentikan semua email yang diteruskan ke staf mereka setengah jam sebelum akhir hari kerja.

Sementara perusahaan lain telah membuat pernyataan bahwa karyawan tidak akan dihukum karena mematikan ponsel mereka atau gagal untuk membalas email atau pesan di waktu luang mereka sendiri.

Kementerian Tenaga Kerja Jerman mengikuti langkah-langkah perusahaan raksasa itu dalam upaya untuk melindungi kesehatan mental pekerja.

Dalam laporan media Ursula von der Leyen dari Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa itu adalah dalam kepentingan pengusaha bahwa pekerja dipercaya bisa menghentikan pekerjaan mereka. Jika tidak, dalam jangka panjang, mereka burn out.

5. Korea Selatan

Diberitakan Straits Times, 10 Agustus 2017, terdapat dua RUU baru yang diajukan ke Majelis Nasional. Keduanya bermaksud untuk merevisi undang-undang perburuhan untuk menghentikan pemberi kerja dan manajer memberikan perintah terkait pekerjaan.

Hal itu karena pemberi kerja dan manajer baik secara langsung maupun tidak langsung kerap membuat pekerja siaga 24 jam. Mereka menghubungi para pekerja melalui messenger seluler, panggilan telepon, maupun media sosial.

"Banyak warga Korea Selatan mengeluhkan lingkungan kerja yang penuh tekanan, mengatakan bahwa mereka siap siaga 24 jam sehari karena pesan terkait pekerjaan yang muncul setiap saat setelah jam kantor," kata Perwakilan Lee Yong Ho dari Partai Rakyat oposisi kecil yang memimpin penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Seorang pekerja kantoran berusia 26 tahun, Sally Chang mengungkapkan dirinya sangat frustasi pada hari Minggu, karena atasan terus mengiriminya pesan di KakaoTalk.

"Ketika sesuatu terjadi pada akhir pekan, saya akan mendapatkan pesan dari bos saya yang mengarahkan saya untuk melakukan sesuatu tentang hal itu," kata Sally Chang kepada The Korea Herald.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/14/123000665/5-negara-yang-larang-bos-kontak-karyawan-di-luar-jam-kerja

Terkini Lainnya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

Tren
Aksi Heroik Karyawan Alfamart Semarang Kejar Pencuri hingga Terseret ke Aspal Diganjar Kenaikan Jabatan

Aksi Heroik Karyawan Alfamart Semarang Kejar Pencuri hingga Terseret ke Aspal Diganjar Kenaikan Jabatan

Tren
Buka mudikgratis.dephub.go.id, Motis Arus Balik 2024 Sudah 93 Persen

Buka mudikgratis.dephub.go.id, Motis Arus Balik 2024 Sudah 93 Persen

Tren
Biaya Kuliah Kedokteran UGM, UI, IPB, Undip, dan Unair Jalur SNBT 2024

Biaya Kuliah Kedokteran UGM, UI, IPB, Undip, dan Unair Jalur SNBT 2024

Tren
Viral, Video Ibu-ibu Makan Lesehan di Bandara Changi Singapura, Bagaimana Aturannya?

Viral, Video Ibu-ibu Makan Lesehan di Bandara Changi Singapura, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke