Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Besok, Pesan Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal ini dikarenakan, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Wajib NIK

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang bahwa untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan NIK baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

"Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar," ujar Eva, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Untuk diketahui, proses pembaruan data dapat dilakukan melalui loket stasiun, aplikasi KAI Access dan customer service stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober lalu.

"Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang," kata Eva.

Aturan penggunaan NIK dan paspor akan otomatis memverifikasi data vaksinasi saat proses boarding.

Ketentuan wajib NIK

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan, yakni memiliki hasil negatif tes Covid-19, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Adapun seluruh penumpang wajib menaati protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penggunaan masker diwajibkan dengan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Syarat naik kereta api

Sebagai informasi, berikut syarat bagi pengguna moda transportasi kereta api di masa pandemi:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/25/173500065/mulai-besok-pesan-tiket-kereta-api-wajib-pakai-nik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke