KOMPAS.com – Unggahan video perihal adanya uang koin baru Rp 100.000 terbitan 2021 viral di media sosial.
Posting tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @mahasinta.
“Mata Uang Baru yang di keluarkan oleh BI… Seratus Ribu Rupiah..” ujar akun tersebut sembari menunjukkan gambar uang koin bergambar Garuda Indonesia dengan tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH” yang dilengkapi keterangan tahun “2021 2030”.
Hingga Sabtu (16/10/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 7.384 pengguna, dibagikan 3.332 kali, dan mendapat lebih dari 709 komentar.
“Uang 75rb kertas yg udah keluar aja aku blm pernah pegang secara langsung nah ini ada lg uang keluaran baru,” tulis akun Ita putri.
“Ya Allah ada aja klo hilang bs nyesek duit di ganti koin,” tulis akun Mam Titisugiarti129.
“Klw punya uang model ini ilang nyesek dech,” tulis akun dengan nama @bunga mawar.
Lantas benarkah Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp 100.000?
Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp 100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar.
“Tidak betul. Itu hoaks,” ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).
Diketahui, Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp 100.000. Namun uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK). Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku.
Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Junanto menjelaskan, uang rupiah khusus berbeda dari uang yang beredar di pasaran.
"Uang rupiah khusus (URK) ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus," kata dia.
Melansir laman Bank Indonesia (BI), gambar muka uang koin Rp 100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda.
Selanjutnya ada teks berbunyi "BANK INDONESIA" dan tahun penerbitan 1974.
Di belakang uang koin tersebut ada gambar Komodo, spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Rinca, Flores.
Uang logam tersebut diketahui terbuat dari emas dengan kadar 900/1.000 dan beratnya 33,437 gram.
Sementara itu, saat disinggung terkait adanya gambar uang koin pecahan Rp 750.000, Rp 850.000 dan Rp 250.000 pada gambar lanjutan dalam video viral tersebut, disebutkannya juga merupakan uang rupiah khusus (URK) yang pernah dikeluarkan Bank Indonesia.
Uang koin Rp 850.000 yang terlihat dalam video viral, uang tersebut adalah uang rupiah khusus terbitan 1995.
Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran sumber informasi melalui sumber resmi web Bank Indonesia maupun media sosial resmi Bank Indonesia apabila menerima informasi atau berita-berita yang meragukan.
Untuk diketahui, Bank Indonesia telah menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, sejak 30 Agustus 2021.
Hal itu Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Mulai 30 Agustus 2021, sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Informasi terkait puluhan uang logam yang sudah tidak berlaku sejak 30 Agustus 2021 tersebut dapat disimak di sini .
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/16/205000865/viral-video-uang-koin-baru-rp-100.000-terbitan-2021-bi--itu-hoaks