KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diperpanjang, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar kedua pulau tersebut.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (13/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan PPKM masih terus diperpanjang.
Luhut mengatakan, gelombang kasus infeksi Covid-19 berpotensi terjadi kembali bila PPKM dihentikan atau ditiadakan.
"Jadi, PPKM ini adalah alat kita untuk memonitor. Kalau dilepas, tidak dikendalikan, terus bisa ada gelombang (penularan Covid-19) berikutnya," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.
"Kita sudah lihat pengalaman di banyak negara. Kita tak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan di berbagai negara lain," imbuhnya.
Luhut menegaskan, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan terus dilakukan.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali dan nanti saya kira Pak Airlangga juga sampaikan di luar Jawa-Bali akan sama," tegasnya.
Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap hasil PPKM setiap seminggu sekali.
"Melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," kata Luhut.
Penyesuaian aturan selama PPKM
Seiring situasi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali, perpanjangan PPKM kali ini disertai dengan sejumlah penyesuaian terhadap aturan yang berlaku di ruang publik.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan karena implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin berdampak positif terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," ujar Luhut.
Aturan baru di masa perpanjangan PPKM
1. Bioskop kembali dibuka
Penyesuaian aturan yang pertama adalah bioskop kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen di kota dengan status level 3 dan level 2.
Akan tetapi, pengunjung bioskop tetap wajib memiliki dan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Nantinya, pengunjung yang dapat memasuki area bioskop hanya orang dengan kategori "hijau" pada aplikasi PeduliLindungi yang dimilikinya.
2. Peningkatan pemakaian aplikasi PeduliLindungi di berbagai lokasi industri
Penyesuaian aturan yang kedua di masa perpanjangan PPKM kali ini adalah meningkatkan kepatuhan berbagai lokasi industri yang belum maksimal menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Pembukaan tempat wisata di kota berstatus level 3
Pemerintah juga akan mulai membuka tempat wisata yang berada di kota dengan status level 3, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
4. Penerapan ganjil-genap di daerah tempat wisata
Aturan ganjil-genap akan diberlakukan di daerah tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.
5. Pengetatan syarat perjalanan internasional
Pelaku perjalanan internasional dari luar negeri harus telah melakukan vaksinasi, tiga kali tes PCR, menjalani karantina selama delapan hari, dan membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.
(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Krisiandi)
Sumber: KOMPAS.com
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/18/084500265/luhut--pemerintah-akan-terus-memberlakukan-ppkm