Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Detik-detik Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api Sesaat Setelah Selfie di Rel

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan peristiwa nahas seorang perempuan tertabrak kereta api (KA) di Bandung, Jawa Barat viral di media sosial.

Dalam video yang dilihat Kompas.com, detik-detik tertabraknya seorang perempuan itu berhasil terekam kamera milik warga dan tersebar di media sosial.

Salah satunya seperti yang diunggah akun Twitter @infojawabarat_, Minggu (5/9/2021).

"Detik-detik seorang wanita tewas tertabrak kereta api yang melintas di Kawasan Cikadupateh - Kiaracondong, Kota Bandung pada Minggu 5/9/2021 pagi tadi. Diduga sekelompok tsb sedang selfie dan kaget kereta tiba-tiba lewat," tulis pemilik akun.

Terlihat sejumlah perempuan asyik berswafoto di area jembatan yang ada di rel KA tersebut.

Saat korban akan menyeberang rel, kereta api datang dan menyambar korban.

Hingga Rabu (8/9/2021), unggahan video tersebut telah disaksikan lebih dari 27.000 kali, dibagikan 146 kali, dan disukai 374 kali oleh warganet.


Penjelasan PT KAI

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan adanya informasi yang viral tersebut.

"Benar, hari Minggu, 5 September 2021, sekitar pukul 08.12 WIB, kereta api KRD Lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh-Kiaracondong," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Kuswardoyo menyebut, satu orang perempuan menjadi korban dalam kejadian ini.

"Korban 1 orang wanita dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," kata dia.

Ia tidak mengetahui secara persis bagaimana awal mula kejadian nahas itu.

Namun dari informasi yang ia dapat, sebelumnya korban sempat berswafoto di rel kereta api bersama rekan-rekannya yang lain.

"Saya tidak tahu dengan pasti karena saya juga tidak ada di lokasi saat kejadian tersebut, namun informasi dari beberapa temen media seperti itu kejadiannya," ucap dia.

Pihaknya sangat menyayangkan karena masih ada masyarakat yang berkegiatan di lokasi yang bukan peruntukkannya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di dekat rel kereta api.

"Tentunya kita semua tahu bahwa rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas, seperti selfie, jalan-jalan, dan bermain. Meskipun lokasi tersebut dilarang untuk beraktivitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya," katanya.

"Sehingga tentunya akan menjadi sangat berbahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," tegas Kuswardoyo.


Dilarang beraktivitas di dekat rel

Ia mengatakan, larangan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat 1.

Dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, lanjut dia, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 15 juta.

"Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila mendapati ada orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api.

Sehingga, dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi, tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/08/104600465/viral-video-detik-detik-seorang-perempuan-tewas-tertabrak-kereta-api-sesaat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke