Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Aturan Penyesuaian PPKM Level 4 ke Level 3

Adapun penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah ini terhitung sejak 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Jokowi dalam konferensi pers Senin (23/8/2021).

Jokowi menyebut pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun sejumlah penyesuaian tersebut yakni:

  • Tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB
  • Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
  • Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi Cluster baru Covid maka akan ditutup selama 5 hari
  • Adapun pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan saat ini cakupan vaksinasi akan terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis telah disuntikkan.

Jokowi juga meminta kepada Menteri Kesehatan agar sampai akhir Bulan Agustus penyuntikan nantinya mencapai lebih dari 100 juta dosis vaksin.

Jumlah wilayah yang turun ke level 3

Jokowi dalam keterangannya menyampaikan, untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Adapun untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/23/204429665/rincian-aturan-penyesuaian-ppkm-level-4-ke-level-3

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke