Harga tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.
Penurunan harga tes PCR tersebut sudah berlaku mulai hari ini 17 Agustus 2021.
Harga tes PCR Kimia Farma
Terkait dengan peraturan Kemenkes RI tersebut, Kimia Farma, perusahaan BUMN yang juga melayani tes PCR akan mengikuti aturan yang diberlakukan tersebut.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah, termasuk terkait tarif atau harga tes PCR tersebut.
“PT Kimia Farma Tbk. dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata Ganti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/8/2021).
“Kimia Farma akan mengikuti keputusan Pemerintah tentang kebijakan harga Tes PCR terbaru,” lanjut dia.
Pihaknya menambahkan, Kimia Farma mendukung semua langkah terbaik untuk mempercepat testing dan tracing yang bertujuan mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ia menegaskan, pemberlakuan untuk kebijakan harga tes PCR sesuai dengan keputusan Pemerintah, baik dari sisi harga maupun dari waktu mulai pelaksanaannya.
Dikutip dari Kontan (17/8/2021) PT Kimia Farma menurunkan harga tes PCR di seluruh gerai laboratorium Kimia Farma di seluruh Indonesia.
Pengumuman PT Kimia Farma Diagnostika ini dilakukan melalui surat Nomor 148 / IN 000 / KFD / VIII / 2021 yang ditandatangani Agus Chandra Plt. Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika pada 16 Agustus 2021
Perincian perubahan harga tes PCR dan Swab Antigen di Kimia Farma meliputi:
Tarif baru berlaku 17 Agustus 2021
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif PCR di Tanah Air berlaku mulai hari ini.
“(Berlaku) mulai hari ini (tarif PCR yang baru,” ujar Nadia.
Aturan mengenai batasan tarif PCR diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
Perlu diketahui, batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun sebelum dilakukan penyesuaian tarif tes PCR yang terbaru ini, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 900.000.
Tes PCR Indonesia mahal
Penurunan tarif tes PCR yang diperintahkan Presiden Joko Widodo tak lepas dari polemik soal biaya tes Covid-19 di Indonesia yang dinilai masih mahal.
Sejak awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR mandiri di Indonesia berkisar di angka Rp 1 juta.
Polemik perihal mahalnya harga tes PCR di Indonesia menjadi perbincangan khalayak dalam beberapa waktu terakhir.
Hal itu setelah harga tes PCR di Indonesia disebutkan lebih mahal daripada negara lain.
Termasuk hampir 10 kali lipat lebih mahal harganya jika dibandingkan India.
Diberitakan India Today, 4 Agustus 2021, India memangkas harga tes PCR yang sebelumnya 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau setara Rp 96.000 berdasarkan kurs saat itu.
Sementara itu bagi mereka yang ingin melakukan tes PCR di rumah, biayanya 700 Rupee per tes. Sebelumnya tes PCR di rumah dihargai 1.200 Rupee.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 450.000 hingga Rp 550.000.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/17/170000865/harga-tes-pcr-dan-antigen-di-kimia-farma-turun-ini-rinciannya