Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2, di Jawa dan Bali.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (17/8/2021), keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021), Luhut mengatakan bahwa PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali diperpanjang mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Lantas, apa saja syarat perjalanan di masa PPKM ini?

Syarat perjalanan di masa PPKM

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 17-23 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut juga mengatur tentang syarat perjalanan PPKM 17-23 Agustus 2021.

Perjalanan menuju/keluar Jawa-Bali

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.

Ketentuan tersebut juga tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Perjalanan di dalam Jawa-Bali

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Jika pelaku perjalanan baru memperoleh vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

Pengecualian

Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/17/143000565/catat-ini-syarat-perjalanan-ppkm-jawa-bali-17-23-agustus-2021

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke