Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beasiswa S1 dan S2 dari Kemenag RI, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

KOMPAS.com - Kementerian Agama RI kembali memberikan beasiswa pendidikan untuk jenjang S1 dan S2 di tahun 2021. 

Setelah sebelumnya Ditjen Bimas Islam memberikan beasiswa melalui program Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) pada pertengahan tahun 2021.

Kini bantuan diberikan bagi mahasiswa Hindu yang melanjutkan jenjang pendidikan S1 dan S2 di tahun 2021 melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Hindu. 

Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron menyebutkan, anggaran yang dialokasikan untuk bantuan ini sebesar Rp 35,3 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi 4.310 mahasiswa Hindu dari berbagai daerah yang tersebar di 15 perguruan tinggi umum dan PTKH

Pemberian beasiswa ini diatur dalam Keputusan Ditjen Bimas Hindu Nomor 167 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah pada Program Bimas Hindu tahun 2021.


Syarat pendaftaran

Ada beberapa beasiswa yang bisa diperoleh oleh mahasiswa Hindu di tahun 2021. Setiap jenis beasiswa memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Berikut syarat pengajuan beasiswa Ditjen Bimas Hindu tahun 2021:

1. Beasiswa S1 dan S2 bagi guru agama Hindu non-PNS

2. Beasiswa prestasi akademik pada perguruan tinggi keagamaan Hindu (PTKH)

  • Permohonan usulan nama mahasiswa dari PTKH
  • Fotokopi IPK terakhir mahasiswa minimal 3,01
  • Surat keterangan dari Ketua PTKH bahwa nama-nama yang diusulkan berprestasi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KTM

3. Beasiswa S2 bagi lulusan S1 dengan kategori cumlaude pada PTKH

  • Permohonan usulan yang bersangkutan untuk beasiswa S2 bagi lulusan S1 kategoti cumlaude
  • Bukti pendaftaran kuliah/surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai dengan predikat terpuji/cumlaude
  • Melampirkan surat pernyataan siap mengabdi sebagai dosen pada PTKH/dosen agama PTU disertai materai Rp 10.000
  • Fotokopi KTP
  • Rekomendasi oleh lembaga PTKH atau PTU
  • Akreditasi institusi minimal B

4. Beasiswa S2 bagi calon dosen

5. Bantuan kuliah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Mendaftar dengan mengisi formulir yang telah disediakan
  • Melengkapi berkas, meliputi fotokopi KTP, fotokopi KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera, pas foto berwarna 3x4 sebanyak tiga lembar, fotokopi rapor semester 1 sampai 6 dengan legalisir kepala sekolah, fotokopi ijazah dan transkrip dengan legalisir kepala sekolah, sertifikat prestasi atau keterangan lainnya, fotokopi rekening listrik terakhir, fotokopi bukti pembyaran PBB, menunjukkan penghasilan orang tua, mengikuti seleksi calon penerima KIP kuliah.

Cara daftar

Penyaluran bantuan berupa beasiswa ini bekerja sama dengan Ditjen Bimas Hindu, PTKH, kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) baik di tingkat kabupaten, kota atau kepala seksi.

Maka, pendaftaran beasiswa ini bisa diajukan langsung ke satuan tersebut. Pelamar beasiswa bisa menghubungi kantor wilayah Kemenag untuk mendaftar.

Ditjen Bimas Hindu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,3 miliar bagi 4.310 mahasiswa Hindu dari berbagai daerah yang tersebar di 15 perguruan tinggi umum dan PTKH.

Maka, pelamar bisa menghubungi PT dan PTKH masing-masing terkait pengajuan beasiswa ini.

Adapun besaran bantuan yang diberikan, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan pemohon beasiswa.

Adapun informasi lengkap terkait teknis penyaluran beasiswa dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/08/183000565/beasiswa-s1-dan-s2-dari-kemenag-ri-cek-syarat-dan-cara-daftarnya

Terkini Lainnya

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke