KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan kuota data internet Kemendikbud pada September, Oktober, dan November 2021.
Penyaluran bantuan kuota internet akan dilakukan pada tanggal 11-15 setiap bulan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makariem mengatakan, bantuan kuota ini diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Nadiem menyatakan, bantuan kuota data internet Kemendikbud 2021 bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran.
Mengenai keterbukaan akses aplikasi dan laman menggunakan bantuan kuota internet ini, Nadiem mengaku pihaknya memberikan fleksibilitas seluas-luasnya bagi para pengguna.
Hanya bisa akses laman dan aplikasi untuk pembelajaran
Akan tetapi, akses hanya dibuka bagi semua laman dan aplikasi yang sifatnya untuk pembelajaran.
"Tapi kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi. Kecuali yang diblokir oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota dan internet," jelas dia.
"Jadi ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kita keluarkan dari pemakaian, tapi di luar itu kita memberikan fleksibiltas sebesar mungkin bagi pengguna kuota ini," sambung Nadiem.
Aplikasi yang tidak bisa diakses
Dilansir dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, berikut situs dan aplikasi yang tidak bisa diakses menggunakan kuota internet dari Kemendikbud:
Aplikasi sosial media
Aplikasi permainan online
Aplikasi video
Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021. Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Rincian besarannya adalah sebagai berikut:
Keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek, http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Langkah selanjutnya, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/06/192300365/daftar-situs-dan-aplikasi-yang-tak-bisa-diakses-dengan-kuota-internet