Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS

KOMPAS.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan ditutup pada Senin (26/7/2021).

Sebelum mengakhiri proses pendaftaran, pelamar perlu mengecek kelengkapan dan kesesuaian dokumennya.

Seleksi pertama yang dihadapi pelamar adalah seleksi administrasi. Selanjutnya, akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahun lalu, banyak peserta yang gagal di seleksi pertama karena dua penyebab.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

"Paling banyak ya dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Penyebab lainnya, pendidikan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. 

Di video FAQ yang diunggah di akun @bkngoidofficial, hal ini juga disampaikan.

Terkait kualifikasi pendidikan, case by case, tergantung instansi. Alasannya, instansi yang memiliki kewenangan soal ini dan menyesuaikan dengan kebutuhan.

"Tapi tipsnya bisa dilihat jabatannya, dicek pekerjaan di jabatan itu apa sesuai nggak sih sama pendidikan kita," kata pembicara dalam video itu, Indah.

Dia mengingatkan, yang dilihat dalam proses seleksi adalah program studi (prodi) bukan gelar.

Misalnya, ada lulusan Ekonomi dan Manajemen yang sama-sama gelarnya SE (Sarjana Ekonomi). Akan tetapi, yang dibutuhkan S-1 Ekonomi. Dengan demikian, lulusan Manajemen tidak bisa mendaftar.

"Walaupun gelarnya sama-sama SE, tapi itu enggak menjadi acuan, yang dilihat program studinya," ujar dia.

Menurut Indah, paling aman adalah pilih formasi yang sesuai dengan pendidikan.

"Tapi kalau masih mau coba tanyakan dulu ke instansi, atau bisa lihat rumpun pendidikannya itu sama atau tidak. Biasanya acuan instansi juga sama," imbuhnya.

Pelamar bisa menanyakan ke Helpdesk di laman BKN, namun pertanyaannya ditujukan ke instansi, bukan ke BKN.

Mengenai akreditasi, sertifikat yang diunggah juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Sertifikat itu dikeluarkan saat pelamar lulus, bukan sertifikat akreditasi terbaru (berlaku hingga saat ini).

"Sesuai permenpan, yang digunakan adalah ketika lulus," ujar Indah.

Lalu, untuk cum laude yang diunggah dua-duanya, yaitu akreditasi kampus dan prodi.

Sementara itu untuk formasi umum yang diunggah bisa salah satu, namun menyesuaikan permintaan instansi tujuan.

Mengenai dokumen yang diunggah, Indah mengingatkan ukuran dokumen harus sesuai dengan ketentuan. Minimal 100kb dan maksimal menyesuaikan dengan ketentuan yang disebutkan (masing-masing dokumen berbeda).

"Sayang kan kalau tidak terbaca malah tidak lulus verifikasinya," imbuh Indah.

Melansir laman SSCASN, jika terdapat kesalahan saat unggah dokumen, pelamar masih dapat menggantinya selama belum klik “Akhiri Pendaftaran”.

Sehingga jika terdapat kesalahan pelamar masih bisa memperbaikinya dengan cara klik "unggah dokumen". Setelah itu klik "lihat" untuk memastikan hasil unggahan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/25/125700465/ini-penyebab-gagal-seleksi-administrasi-cpns

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke