KOMPAS.com - Di media sosial Facebook ramai dibicarakan tentang razia masker dengan denda Rp 250.000 bagi yang melanggar.
Informasi yang beredar berupa poster bertuliskan sebagai berikut:
"PENGUMUMAN
DARI DITLANTAS POLDA BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH INDONESIA, BAIK YANG DIKANTOR, TOKO, BENGKEL, MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WATEG SEMUA.
AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.
DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI SINTAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA.
DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH."
Salah satu yang menyebarkan informasi tersebut adalah akun Facebook Andes Kobar.
Pada Rabu, (14/7/2021), dia membagikan foto tersebut beserta narasi sebagai berikut:
"Besok pagi wajib pakai masker klo tidak kena denda 250 000 razia seluruh Indonesia."
Akan tetapi tidak dijelaskan di foto tersebut kapan razia masker dilaksanakan dan Ditlantas Polda mana yang jadi sumber informasi.
Pihaknya menyatakan bahwa informasi itu adalah hoaks atau tidak benar.
"Iya (hoaks)," tuturnya pada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Dia menjelaskan pihaknya justru membagi-bagikan masker, dan tidak memberi denda dengan nominal tersebut.
"Kita bagi masker," katanya lagi.
Selain itu, pihaknya menjelaskan sanksi tidak memakai masker ditetapkan oleh peraturan masing-masing daerah.
Terkait pengetatan, sebelumnya pihaknya menyampaikan akan ada pengetatan di 1.065 titik untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang libur Idul Adha.
"Untuk penyekatan PPKM Darurat di persiapan Idul Adha, pada kesempatan kali ini saya sampaikan nanti kita akan membangun 1.065 penyekatan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali," kata Istiono dalam konfernesi pers virtual bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (14/7/2021).
Persyaratan perjalanan
Ketentuan yang digunakan adalah SE Satgas Nomor 14 dan SE Menhub Nomor 49 terkait Persyaratan Perjalanan.
Di SE tersebut, pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Sementara itu terkait masker yang diatur adalah:
"Sementara itu tidak ada sanksi berupa denda Rp 250.000 di SE tersebut," imbuhnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/15/204600665/ramai-soal-razia-masker-serentak-di-indonesia-bagaimana-faktanya-