Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Razia Masker Serentak di Indonesia, Bagaimana Faktanya?

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook ramai dibicarakan tentang razia masker dengan denda Rp 250.000 bagi yang melanggar.

Informasi yang beredar berupa poster bertuliskan sebagai berikut:

"PENGUMUMAN
DARI DITLANTAS POLDA BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH INDONESIA, BAIK YANG DIKANTOR, TOKO, BENGKEL, MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WATEG SEMUA.
AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.
DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI SINTAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA.
DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH."

Salah satu yang menyebarkan informasi tersebut adalah akun Facebook Andes Kobar.

Pada Rabu, (14/7/2021), dia membagikan foto tersebut beserta narasi sebagai berikut:

"Besok pagi wajib pakai masker klo tidak kena denda 250 000 razia seluruh Indonesia."

Akan tetapi tidak dijelaskan di foto tersebut kapan razia masker dilaksanakan dan Ditlantas Polda mana yang jadi sumber informasi.

Pihaknya menyatakan bahwa informasi itu adalah hoaks atau tidak benar.

"Iya (hoaks)," tuturnya pada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Dia menjelaskan pihaknya justru membagi-bagikan masker, dan tidak memberi denda dengan nominal tersebut.

"Kita bagi masker," katanya lagi.

Selain itu, pihaknya menjelaskan sanksi tidak memakai masker ditetapkan oleh peraturan masing-masing daerah.

Terkait pengetatan, sebelumnya pihaknya menyampaikan akan ada pengetatan di 1.065 titik untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang libur Idul Adha.

"Untuk penyekatan PPKM Darurat di persiapan Idul Adha, pada kesempatan kali ini saya sampaikan nanti kita akan membangun 1.065 penyekatan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali," kata Istiono dalam konfernesi pers virtual bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (14/7/2021).


Persyaratan perjalanan

Ketentuan yang digunakan adalah SE Satgas Nomor 14 dan SE Menhub Nomor 49 terkait Persyaratan Perjalanan.

Di SE tersebut, pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Sementara itu terkait masker yang diatur adalah:

  • penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

"Sementara itu tidak ada sanksi berupa denda Rp 250.000 di SE tersebut," imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/15/204600665/ramai-soal-razia-masker-serentak-di-indonesia-bagaimana-faktanya-

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke