KOMPAS.com - Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang terdampak Covid-19 kembali diberikan pada tahun 2021.
Pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
Rencananya, BPUM di tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Cek di eform.bri.co.id
Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (17/5/2021), pelaku UMKM bisa mengecek di eform.bri.co.id untuk memastikan, pihaknya adalah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau tidak.
Bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021. Namun, besaran BPUM 2021 turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, Program BPUM tahun 2021 merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.
Pemerintah kembali melanjutkan program ini sebab berdasarkan hasil evaluasi, program bantuan produktif bagi usaha mikro pada tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan berhasil.
Cara cek penerima BPUM 2021
Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
Syarat dan ketentuan BPUM 2021
Seperti dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut ini syarat dan ketentuan BPUM 2021:
Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini.
Cara mendaftar BPUM 2021
Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Adapun data dan dokumen yang harus disiapakan adalah sebegai berikut:
Sebagai informasi, pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/17/170000365/cara-cek-penerima-blt-umkm-rp-1-2-juta-via-bri-di-eform.bri.co.id-bpum