Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Sunda Empire dan Asimilasi Para Petingginya...

KOMPAS.com - Para anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi.

Mereka adalah Raden Ranggasasana, Nasri Banks, serta Ratna Ningrum.

"Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib," ucap Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Saptono sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (26/4/2021).

Tri mengatakan, ketiganya mendapatkan asimilasi rumah. Program asimilasi tersebut diberikan berkaitan dengan Covid-19.

Kendati demikian, petinggi Sunda Empire tersebut masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi tidak boleh keluar dari rumah mereka.

"Mereka asimilasi di lingkungan rumah, untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Pak Presiden semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," kata Rika kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).

"Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, kasus Sunda Empire ini sempat ramai dan menjadi kehebohan dengan berbagai klaim yang disampaikan.

Berikut perjalanan kasus Sunda Empire:

Sunda Empire mulai ramai diperbincangkan publik usai viral di media sosial Facebook.

Saat itu, kabar yang tersebar menyebutkan dugaan markas Sunda Empire berada di Bandung.

Berdasarkan penelusuran salah satu akun Facebook, Renny Khairani Miller, yang membagikan sejumlah foto kegiatan Sunda Empire pada 9 Juli 2019, terlihat spanduk bertuliskan Sunda Empire-Earth Empire dengan ratusan orang yang mengenakan seragam ala militer.

Akun Facebook lain, yaitu Slamet Riyadi Messi Jr, juga mengunggah informasi serupa mengenai Sunda Empire.

Setelah itu, pihak Polda Jabar pun memantau kegiatan tersebut.

Sementara, Kesbangpol Kota Bandung menegaskan Sunda Empire tidak terdaftar sebagai ormas ataupun Organisasi Kepemudaan (OKP).

Klaim-klaim Sunda Empire

Petinggi Sunda Empire saat diperiksa polisi mengatakan, kerajaannya ketika itu memiliki 9 dinasti.

Salah satu petinggi Sunda Empire, yakni Raden Ratnaningrum, disebut sebagai kaisar terakhir di dinasti.

Sementara suaminya, Nasri Banks, menjabat sebagai perdana menteri dan Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire

Selain itu, para petinggi Sunda Empire juga mengaku memiliki deposito di Bank UBS sebesar 5 juta dollar AS.

Sebelumnya, Sunda Empire juga mengaku memiliki sertifikat dari NATO.

Atas klaim-klaim tersebut, polisi pun mencoba mendalaminya dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, mulai dari ahli pidana, psikiater, ahli sejarah, hingga budayawan.

Usai pendalaman, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasa 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga seperti dikutip Kompas.com, 28 Januari 2020.

Ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Tidak mengalami gangguan jiwa

Polisi sempat melakukan tes psikologi dengan menggandeng psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari ketiga tersangka tersebut.

"Hasilnya ketiga suspect (tersangka) tidak mengalami gangguan jiwa," kata Erlangga, Rabu (19/2/2020).

Dengan begitu, Erlangga memastikan bahwa hasil tes kejiwaan para tersangka dinyatakan normal dan layak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Normal, jadi penyidikan bisa dilanjutkan," pungkasnya.

Ketika itu, tiga petinggi Sunda Empire ditahan di Mapolda Jabar.

Beberapa pekan dilakukan penahanan, ketiganya tetap bersikukuh dengan pendiriannya.

Didakwa berita bohong

Sidang pertama tiga petinggi Sunda Empire dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020). Sidang ini digelar secara virtual.

Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tidak benar melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.

Informasi yang tidak benar ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di masyarakat Sunda. Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal.

Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut tiga petinggi Sunda Empire hukuman empat tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa (22/9/2020).

Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan," kata JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.

Adapun dalam nota pembelaan atau pleidoi, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah. Pengacara juga memohon agar para terdakwa dibebaskan.

Divonis 2 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk tiga terdakwa petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020).

Ketiganya, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga, dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.
Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan menciptakan perdamaian dunia.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara.

(Sumber: Kompas.com/Putra Prima Perdana, Agie Permadi, Masriadi | Editor: Dony Aprian, Khairina, Aprillia Ika, Abba Gabrillin)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/27/113700365/perjalanan-sunda-empire-dan-asimilasi-para-petingginya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke