Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Penggunaan Toa Masjid: Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari

Hal ini berawal dari kritik salah satu artis di media sosial terkait dengan cara membangunkan sahur dengan cara berteriak melalui pengeras suara tersebut.

Ternyata, penggunaan toa atau pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla telah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Berikut syarat, waktu dan hal yang harus dihindari pada penggunaan toa di masjid:

Syarat

Berikut sejumlah syarat penggunaan pengeras suara, yaitu:

Pemakaian pengeras suara

Pada dasarnya, suara yang disalurkan keluar masjid hanya adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat.

Berikut ketentuannya:

1. Waktu subuh

  • Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya, seperti pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dimaksudkan untuk membangunkan kaum Muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain.
  • Kegiatan pembacaan Al-Qur’an dan adzan waktu subuh dapat menggunakan pengeras suara keluar.
  • Sementara sholat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya, jika perlu menggunakan pengeras suara, hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu dzuhur dan Jum’at

  • Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jum’at supaya diisi dengan bacaan Al Qur’an yang ditujukan keluar. Ini juga berlaku bagi suara adzan jika telah tiba waktunya.
  • Bacaan sholat, do’a, pengumuman, khutbah, dan lain-lain menggunkaan speaker dalam.

3. Asar, maghrib, dan isya

  • Lima menit sebelum adzan pada waktunya, dianjurkan membaca Al Qur’an. Saat datang waktu shalat, dilakukan adzan dengen pengeras suara keluar dan ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadhan

  • Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara keluar.
  • Pada Idul Fitri, dilakukan malam 1 syawal dan hari 1 syawal. Sedangkan pada Idul Adha, dilakukan empat hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
  • Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara dalam, dan tarhim berupa dzikir tak menggunakan pengeras suara.
  • Pada bulan Ramadhan, bacaan Qur’an dapat ditujukan ke dalam seperti tadarrusan dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan pengajian

Hal-hal yang harus dihindari

Perlu untuk memperhatikan sejumlah hal saat menggunakan pengeras suara, dengan terdapat beberapa hal yang harus dihindari, seperti

  • Mengetuk-ngetuk pengeras suara
  • Kata-kata seperti percobaan-percobaan, satu-dua, dan seterusnya
  • Berbatuk atau mendehem melalui pengeras suara
  • Membiarkan surat kaset sampai lewat dari yang dimaksud atau memutar kaset (Qur’an, ceramah) yang sudah tidak betul suaranya
  • Membiarkan digunakan oleh anak-anak untuk bercerita macam-macam
  • Menggunakan pengeras suara untuk memanggil-manggil nama seseorang atau mengajak bangun di luar panggilan adzan

Aturan lengkapnya dapat diakses di SE Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/26/080000365/aturan-penggunaan-toa-masjid--syarat-waktu-hal-yang-harus-dihindari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke