KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Aturan soal pemberian THR keagamaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Bagi PNS, pencairan THR akan dilakukan pada H-10 lebaran.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021).
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.
Berikut beberapa hal mengenai THR PNS 2021 yang patut Anda simak:
1. Besaran THR PNS
Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Tunjangan PNS
Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
2. Waktu pencairan THR PNS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.
Saat ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.
"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021).
Airlangga menyebut, pembayaran THR untuk PNS sebagai upaya membangkitkan ekonomi.
Pembayaran THR pun menyusul keputusan Menteri Ketenagekerjaan yang mewajibkan semua perusahaan membayar penuh THR karyawannya secara penuh tahun ini.
3. THR PNS akan dibayar full
Mengacu pada pernyataan Airlangga, pencairan THR Idul Fitri untuk PNS/ASN dan anggota TNI/Polri cair pada awal Mei dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.
THR bakal dibayar full tanpa potongan.
Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.
Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
4. Sulit mendongkrak ekonomi
Dilansir dari Kompas.com, 10 April 2021, VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menuturkan, dampak kebijakan pencairan THR PNS cenderung terbatas dalam meningkatkan konsumsi masyarakat.
Pasalnya, PNS tak lebih banyak dari pekerja di sektor swasta maupun sektor informal.
Dampaknya cenderung terbatas terhadap laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021.
Ketimbang dengan pencairan THR PNS, Josua menilai, peningkatan konsumsi masyarakat justru akan terdongkrak oleh stimulus lain.
Stimulus tersebut adalah subsidi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) menjelang lebaran. Konsumsi masyarakat juga bakal terkerek ketika para pengusaha benar-benar membayar THR kepada para pekerja.
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Rizal Setyo Nugroho)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/21/073000065/4-hal-yang-perlu-diketahui-soal-thr-pns-2021-dari-jadwal-pencairan-hingga