Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Dapat DP Rumah 0 Persen

Pada bulan Februari 2021 ini, salah satu kelonggaran yang diberikan Bank Indonesia (BI) adalah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.

Artinya, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank.

Dengan kata lain, konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Seiring dengan lahirnya kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan.

Beberapa persyaratan

Tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen.

Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non-financing loan (NPL/NPF) kurang dari 5 persen.

Kebijakan berlaku untuk pembiayaan semua tipe rumah tapak, ruko, rusun/rukan baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Bagaimana dengan bank yang NPL-nya di atas 5 persen?

Diberitakan Kompas.com, Jumat (19/2/2021), kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.

Pembelian rumah tapak maupun rusun untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran 100 persen.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.

Adapun kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90 hingga 95 persen.

Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sementara, untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.

Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/20/131500665/syarat-dapat-dp-rumah-0-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke