Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditahan akibat Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte

KOMPAS.com - Bareskrim Polri menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi sejak Rabu (14/10/2020).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik memanggil Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi pada Rabu (14/10/2020).

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Nama Irjen Napoleon Bonaparte sempat mencuat ketika tersandung masalah Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte juga harus dicopot dari jabatannya dan dimutasi.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte adalah salah satu dari 13 anggota yang mendapat kenaikan pangkat dari Brigadir Jenderal menjadi Inspektur Jenderal pada Februari lalu.

Sebelum menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, ia juga sempat menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Napoleon pernah berkarier di Polda Sumsel, yaitu sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu dan Wadir Reskrim.

Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

Berikut rekam jejak Irjen Napoleon Bonaparte:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tak pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Padahal, sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya berkewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Kewajiban laporan harta kekayaan tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sesuai aturan tersebut, yang wajib melaporkan LHKPN adalah:

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.

Sementara itu, Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang menjeratnya.

Prasetijo juga menjadi tersangka di kasus surat jalan palsu yang sudah masuk tahap persidangan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/15/203000165/ditahan-akibat-kasus-djoko-tjandra-ini-profil-irjen-napoleon-bonaparte

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke