Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Djoko Tjandra Ditangkap

SETELAH buron selama belasan tahun, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya ditangkap.

Buronan kelas kakap yang sempat bikin geger tanah air tersebut ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.

Nama Djoko Tjandra sempat menjadi buah bibir usai jejaknya ditemukan pada 8 Juni 2020. Djoko disebut bebas keluar masuk Indonesia meski berstatus buronan. Ia berhasil ditangkap setelah kurang lebih 11 tahun berada dalam pelarian.

Membuka kotak pandora

Penangkapan Djoko Tjandra ini mendapat apresiasi banyak pihak. Sebuah prestasi. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti keseriusan Polri memburu Tjoko Tjandra juga mengusut keterlibatan sejumlah aparatnya dalam pelarian pria yang kerap disebut Joker ini.

Penangkapan Djoko Tjandra memiliki nilai strategis. Tak hanya akan menuntaskan perkara pidana Djoko Tjandra, namun juga menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dan mengusut kasus lain yang terkait seperti kasus pemalsuan surat jalan dan red notice.

Juga bisa menjadi celah untuk membongkar persekongkolan yang membuat terpidana kasus Bank Bali ini bisa mudah kabur ke luar negeri pada 2009 lalu.

Selain itu, penangkapan Djoko Tjandra juga bisa menjadi titik balik untuk melakukan penyidikan lebih luas lagi. Penyidikan itu tidak saja terhadap Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, yang menerbitkan surat jalan, melainkan juga terhadap pihak lain yang mempermudah kaburnya Djoko Tjandra.

Penangkapan Djoko Tjandra juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut keterlibatan oknum di instansi lain dan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Pelarian Djoko Tjandra semestinya dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Intelejen Negara.

Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, tak menutup kemungkinan kasus serupa akan terulang.

Buronan lainnya

Polri bisa sedikit lega karena telah berhasil menangkap Djoko Tjandra. Namun, mereka belum bisa menepuk dada. Di luar sana masih banyak buronan kasus korupsi lainnya yang masih melenggang dan bebas berkeliaran.

Indonesia Corruption Watch ( ICW) menyebut, setidaknya masih ada 39 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap.

Meski berhasil menangkap Djoko Tjandra, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Polri dan institusi penegak hukum lain. Misalnya Eddy Tansil.

Jauh sebelum Djoko Tjandra, pria ini sudah menggegerkan publik tanah air. Pria yang sampai saat ini masih buron ini disebut Raja Penipu. Ia dijebloskan ke penjara usai menyebabkan kredit macet senilai Rp 1,3 triliun di Bank Pembangunan Indonesia sepanjang 1991-1994.

Kasus ini sempat menyeret nama Tommy Soeharto dan Menko Politik dan Keamanan kala itu, Laksamana Sudomo.

Eddy berhasil kabur dari LP Cipinang pada 1996. Dia menghilang dan seakan-akan tak terendus aparat. Eddy adalah buronan kasus korupsi di Indonesia yang paling lama kabur.

Selain Eddy masih banyak buronan kasus korupsi lainnya yang menjadi pekerjaan rumah bagi polisi dan penegak hukum lainnya.

Perburuan para buronan kasus korupsi harus menjadi fokus pemerintah. Hal itu dilakukan demi penegakan hukum dan menimbulkan efek jera.

Selain itu juga untuk mengembalikan uang negara. Pasalnya, jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun.

Apa saja yang bisa dilakukan polisi dan aparat penegak hukum lain terkait penangkapan Djoko Tjandra?

Selain mengusut pelarian Djoko Tjandra, kasus apa saja yang bisa dibongkar usai penangkapan tersebut? Siapa lagi buronan kasus korupsi yang masih harus dikejar polisi dan institusi penegak hukum lain?

Apa yang mesti dilakukan untuk memaksimalkan perburuan para buronan tersebut? Bagaimana nasib tim pemburu koruptor usai penangkapan Djoko Tjandra?

Usai penangkapan ini apa saja yang mesti dilakukan pemerintah guna memaksimalkan kinerja aparat hukum?

Ikuti pembahasannya dalam talkshow Dua Arah, Senin (3/8/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 22.00 WIB.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/03/105237465/setelah-djoko-tjandra-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke