Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Biaya UKT di UNS, Ini Penjelasan Pihak Kampus...

KOMPAS.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya informasi biaya perkuliahan jalur mandiri yang dinilai mahal di tengah pandemi corona.

Salah satu universitas yang sempat disebut yakni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Unggahan terkait mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut salah satunya diunggah oleh @bacteriofaggh.

Dalam twitnya juga dibubuhi tangkapan layar tabel biaya Program Sarjana Jalur Seleksi Mandiri UNS (SM UNS).

Dari tangkapan layar tersebut, ada kolom biaya UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

"Sekali lagi saya kabarkan...klo adek anda mau masuk UNS jalur SM, biaya nya minimal 10 jutaan ..per semesternya 5 jutaan...dan itu belum tentu dapet kelas AC an.. #UniversitasNggaweSusah" tulis akun Twitter bernama bacteriofagg, dalam twitnya, Senin (20/7/2020).

Sejauh ini, unggahan tersebut telah di-retwit sebanyak 434 kali dan telah disukai lebih dari 1.400 kali oleh pengguna Twiter lainnya.

Penjelasan UNS

Terkait ramainya twit tersebut, Deputi Humas UNS, Dr Deddy Whinata mengungkapkan, pihak universitas telah mengadakan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di UNS sejak 2019.

Adapun pembiayaan mahasiswa yang mengambil jurusan tersebut dikenakan UKT dan SPI.

Sementara, untuk mahasiswa baru yang masuk jalur SNMPTN dan SBMPTN hanya dikenakan pembiayaan UKT saja.

"Sejak dari tahun 2019, untuk mahasiswa yang diterima dari jalur seleksi mandiri dikenakan UKT & SPI dan itu berlaku di seluruh PTN di Indonesia," ujar Deddy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

"Sedangkan untuk mahasiswa yang diterima dari jalur SNMPTN & SBMPTN hanya dikenakan UKT saja dan itu sudak sejak tahun-tahun terdahulu di seluruh PTN Indonesia juga," lanjut dia.

Terkait besaran SPI, Deddy menjelaskan bahwa mahasiswa hanya dikenakan pembayaran SPI satu kali selama mahasiswa kuliah dan dikenakan di tahun pertama.

Ia menambahkan, pembayaran SPI ini ditujukan untuk sumbangan pengembangan institusi.

Menurutnya, semua PTN di seluruh Indonesia juga menerapkan hal yang sama meski dengan nomenklatur yang berbeda-beda.

Kemudian, dalam masa pandemi ini, pihak universitas juga membuat kebijakan keringanan biaya pendidikan dalam rangka pandemi corona.

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret No. 18 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Selama Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa keringanan tersebut berupa penyesuaian UKT yang dapat berupa penurunan dan/atau penetapan ulang besaran UKT.

Adapun keringanan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kondisi orangtua atau wali yang meninggal dunia, mengalami penurunan pendapatan yang luar biasa/penutupan usaha akibat pandemi, dan terkena kebijakan "dirumahkan sementara" atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, kebijakan keringanan juga ada yang berupa angsuran UKT yang diberikan dalam jangka waktu semester berjalan.

Mahasiswa diperbolehkan mengangsur UKT paling banyak tiga kali.

Untuk syarat pengajuan keringatan UKT, wajib dilampirkan surat permohonan dari orangtua atau wali kepada rektor, surat keterangan dari ketua program studi tentang penyelesaikan studi, dan surat keterangan dari pembimbing yang diketahui Dekan/Direktur tentang kesanggupannya menyelesaikan studi pada semester gasal 2020/2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/21/173300065/ramai-soal-biaya-ukt-di-uns-ini-penjelasan-pihak-kampus-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke