KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian atas Program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan.
Adapun permasalahan yang ditemukan terdiri atas empat aspek, yaitu terkait proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020).
Dalam aspek pendaftaran, salah satu yang menjadi catatan adalah penggunaan fitur recognition untuk pengenalan peserta dengan anggaran Rp 30,8 miliar yang dinilai tidak efisien.
Atas masalah ini, KPK pun mengusulkan agar fitur face recognition tidak perlu digunakan sebagai alat identifikasi peserta melainkan cukup menggunakan NIK.
Lantas, bagaimana fitur recognition dan permasalahannya dalam proses pendaftaran Program Kartu Prakerja ini?
Mengenal face recognition
Face recognition (pengenalan wajah) merupakan teknologi yang bisa mendeteksi wajah seseorang.
Namun bagaimana peranan face recognition di dunia keuangan? Berbicara teknologi face recognition dalam dunia keuangan, China merupakan negara yang terdepan dalam mengembangkan teknologi ini.
Melansir Kompas.com, 12 Oktober 2019, melalui sistem pembayaran Alipay and WePay, penggunanya bisa melakukan transaksi pembayaran di restoran cepat saji dengan menggunakan wajah mereka.
Namun bagaimana dengan pemanfaatan face recognition dalam dunia keuangan di Indonesia? Saat ini di Indonesia, teknologi face recognition lebih banyak digunakan oleh kepolisian.
Namun ada sebuah perusahaan Indonesia yang mengembangkan teknologi face recognition untuk dunia keuangan. Perusahaan ini bernama Nodeflux, mereka bergerak di bidang teknologi kecerdasan buatan (Artifical Intelegence/ AI), Face Recognition itu sendiri adalah bagian dari AI.
"Selama ini kan kita kalau buka akun payment gateway atau rekening online itu kan biasanya, kita masukin foto KTP kita, foto wajah kita lalu kita selfie sama KTP kita. Biasanya proses untuk approve-nya itu kan berhari-hari, kenapa? karena yang nyeleksi satu-satu itu masih dilakukan manusia," ucap Group Product Manager Richard Dharmadi.
Namun dengan menggunakan AI face recognition proses penyeleksian tersebut bisa diselesaikan dalam hitungan detik.
"Kan banyak yang khawatir kalau data mereka bakal dipakai sama orang atau fotonya bocor, tapi sistem kami ini tidak menyimpan foto-foto tersebut, jadi setelah verifikasi, ya sudah, yang ada di sistem hanya angka kecocokan foto wajah dan foto wajah di KTP," kata Richard.
Fungsi fitur recognition
Fitur recognition yang digunakan oleh Program Kartu Prakerja adalah melalui proses pemindaian wajah atau facial recognition.
Mengutip Kompas.com, 29 April 2020, pada gelombang satu, Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menyebut bahwa verifikasi atas data pendaftar program Kartu Prakerja dilakukan secara berlapis.
Untuk mencegah berbagai kecurangan, dilakukan verifikasi NIK peserta dengan NIK peserta mitra pembayaran, serta verifikasi foto diri dan foto KTP yang diunggah saat pendaftaran.
"Proses verifikasi dilakukan berlapis untuk mengurangi risiko akun peserta digunakan oleh pihak lain," kata Panji.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan bahwa salah satu penyebab dari pendaftar yang tidak lolos seleksi pada Program Kartu Prakerja adalah kesalahan pada tahap pengambilan swafoto memegang KTP sebagai verifikasi ini.
Mengutip Kompas.com, 22 April 2020, sebanyak 32.000 pendaftar di gelombang dua menggunggah foto yang tidak sesuai dengan ketentuan pihak Kartu Prakerja.
"Yang 32.000 itu ada yang tidak bisa melewati threshold face recognition yang ditetapkan, yaitu kita gunakan sama seperti yang biasa digunakan lembaga keuangan" jelas Denni.
Hal ini menyebabkan pendaftar menjadi tidak lolos proses pemindaian wajah atau facial recognition.
Atas masalah pada facial recognition dari swafoto tersebut, sebelumnya, Panji juga mengimbau kepada para pendaftar untuk memastikan swafoto yang diunggah saat mendaftar sesuai ketentuan.
Adapun ketentuan swafoto untuk mendaftar Kartu Prakerja atau sebagai facial recognition adalah sebagai berikut:
Ketentuan tersebut juga disampaikan melalui media sosial Kartu Prakerja.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/19/163047665/jadi-salah-satu-yang-dipersoalkan-kpk-apa-itu-face-recognition-kartu