Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi, Penjelasan PLN, dan Respons Ombudsman

Keluhan tersebut dapat dengan mudah ditemukan di Twitter. Tidak hanya satu-dua orang saja yang mempertanyakan hal ini.

Sejumlah warganet yang mengeluhkan hal itu mengaku sudah menghemat penggunaan listrik, dan pemakaiannya sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Salah satunya disampaikan oleh akun @windaasaaffffff.

"Listrik dirumah 900 va non subs yang tertulis tarif tetap tapi tagihan bisa naik 50% @pln_123
bahkan ada yang 2x lipat dari biasanya. Mau protes gimana juga gak akan merubah tagihan listrik. Seenggaknya jangan bebani kami ditengah pandemi seperti ini, tidak semuanya mampu," tulisnya.

Twit serupa juga banyak disampaikan oleh akun-akun lainnya.

Bantah kenaikan, apa penjelasan PLN?

PLN telah merespons banyaknya keluhan yang disampaikan konsumen soal kenaikan tagihan listrik yang dialami pelanggan listrik non-subsidi.

Saat dikonfirmasi, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan, tidak ada kenaikan tarif listrik selama 2 tahun terakhir.  

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan, sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," kata Made Suprateka dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Pernyataan serupa juga disampaikan PLN melalui media sosialnya, salah satunya melalui Twitter @pln_123.

1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh

2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh

3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh

4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumat (1/5/2020), Pelaksana Harian Senior Manager (PLH SRM) General Affairs PLN UID Jakarta Raya M. Arief Mudhari mengatakan, pemakaian rumah tangga selama Work From Home (WFH) rata-rata naik 1-3 persen.

Menurut dia, hal itu terjadi karena anggota keluarga berkumpul di rumah.

Akibatnya, penggunaan barang-barang elektronik turut berimbas pada pemakaian listrik.

Ia mencontohkan, pemakaian televisi menjadi lebih lama, kipas angin yang terus menyala, pemakaian CPU yang terus-menerus, dan sejumlah keperluan lainnya.

Respons Ombudsman

Menanggapi keluhan dari masyarakat dan bantahan dari PLN, Ombudsman Republik Indonesia mengaku telah berkoordinasi dengan PLN untuk menindaklanjuti hal ini.

Akan tetapi, belum mendapatkan jawaban.

Berdasarkan data yang dimiliki Ombudsman, dua tahun terakhir memang tidak ada kenaikan tarif listrik.

"Kami punya tabel, dalam dua tahun terakhir belum ada kenaikan tarif listrik. Kalau ada kenaikan, maka ini ada tanda tanya besar. Ini banyak sekali yang protes sekarang dan ini terjadi kejanggalan," kata Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Menurut dia, PLN harus menjelaskan kejanggalan ini kepada publik.

Ia menduga, ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tarif listrik ini terjadi. Salah satunya adalah anjuran PLN untuk pelanggan melaporkan meteran listrik mereka secara mandiri melalui WhatsApp.

Hal ini membuka peluang terjadinya ketidakcermatan dalam penentuan tarif listrik.

Faktor kedua, upaya menyiasati pemasukan negara melalui PLN di tengah krisis pandemi Covid-19.

"Kalau ini terjadi, maka konspirasi jahat di pihak PLN dan 'memaksa' rakyat secara langsung untuk subsidi kepada negara melalui PLN. ini yang tidak bagus," ujar Laode Ida.

Jika ini terjadi, maka PLN telah melanggar undang-undang karena menaikkan tarif listrik tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak lain.

Alasannya, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat, dan bukan kebutuhan sekunder. Oleh karena itu, segala kebijakan di dalamnya harus dibicarakan dengan jelas.

"Itu pelanggaran, dalam UU P3 (Prosedur Pembuatan Perundang-undangan), kalau ini dia masuk dalam bagian keputusan lembaga negara yang terkait dengan kepentingan umum tanpa melakukan konsultasi, maka dia melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undanganan yang berlaku," kata Laode.

Untuk itu, PLN diminta untuk segera melakukan evaluasi dan mengembalikan uang rakyat apabila benar melakukan kekeliruan.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Nur Fitriatus Sholihah | Editor: Sari Hardiyanto, Virdita Rizki Ratriani) 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/04/082500565/keluhan-tagihan-listrik-lebih-tinggi-penjelasan-pln-dan-respons-ombudsman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke