Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Sanksinya jika Tak Mengisi Laporan SPT Tahunan?

Pelaporan SPT 2020 akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2020).

Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan.

"Tidak ada perpanjangan (waktu) lagi. SPT Tahunan dan SSP tetap harus masuk tanggal 30 April ini," kata Rahayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.

Meski demikian, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan masih diberikan kelonggaran waktu hingga dua bulan ke depan.

Sebelumnya, pelaporan SPT ini telah mengalami perpanjangan satu bulan karena terjadinya pandemi virus corona.

Awalnya diberikan batas waktu maksimal hingga 31 Maret 2020, dan akhirnya diperpanjang hingga 30 April 2020.

Sementara, untuk wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Apa sanksinya jika tak lapor SPT?

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya.

Sementara, bagi WP badan, denda yang diberikan 10 kali lebih besar, yaitu Rp 1 juta setiap tahunnya.

Berikut bunyi Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007:

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi."

Diberitakan sebelumnya, jika dalam batas waktu yang ditentukan wajib pajak mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT, maka yang bersangkutan dapat mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.

Dalam hal ini, WP harus memenuhi syarat-syarat, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.

Sementara itu, Rahayu mengatakan, untuk pajak disetor terlambat ada sanksi bunga 2 persen per bulan.

Informasi lengkap mengenai UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat diakses di sini.

Cara pelaporan

Terdapat beberapa cara pelaporan yang dapat dilakukan, yaitu secara langsung, melalui jasa ekspedisi atau pos, lewat laman DJP Online, hingga Application Service Provider (ASP).

Jika secara langsung, wajib pajak dapat melakukannya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), yaitu TPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sementara, secara online dapat dilakukan melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Untuk pelaporan melalui Application Service Provider (ASP) dapat dilakukan di empat saluran, yaitu:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/30/092700065/apa-sanksinya-jika-tak-mengisi-laporan-spt-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke