Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Viral soal Pembatalan Diskon UKT Mahasiswa PTKIN, Benarkah Kemenag Hanya PHP?

Pembicaraan soal ini bahkan menjadi trending topic dengan tagar #KemenagJagoPHP hingga #kemenagprank.

Sejumlah netizen yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait tidak jadinya pemberian pemotongan UKT.

Saat dikonfirmasi, Kemenag memberikan klarifikasi atas kebijakan ini. Kebijakan pembatalan diskon UKT karena adanya instruksi penghematan.

Narasi yang beredar

Salah satu pengguna Twitter, Aghisna Bidikrikal Hasan, @AghisnaHasan, mengunggah Twit dengan narasi sebagai berikut:

"Bismillahirrahmanirrahim. 6 April 2020 Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis mengeluarkan edaran yang berisi pengurangan UKT semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa PTKIN. @jokowi @Kemenag_RI #KemenagJagoPHP," tulis Aghisna dalam twitnya pada Selasa (28/4/2020).

Ia mengunggah surat edaran Kemenag mengenai adanya diskon UKT, dan pemberitaan media yang menyatakan bahwa Kemenag membatalkan kebijakan itu.

Saat dikonfirmasi, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag belum bisa merealisasikan program diskon UKT bagi mahasiswa karena adanya penghematan anggaran Kemenag yang berdampak pada anggaran PTKIN.

"Sementara ini belum (terealisasi). Ada penghematan anggaran di Kemenag sebesar Rp 2,6 triliun yang berdampak pada anggaran PTKIN," ujar Kamarudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Prof Dr M. Arskal Salim mengatakan, pihaknya telah menarik surat edaran yang dimaksud karena tengah menimbang adanya kebijakan penghematan besar-besaran oleh negara.

"Plt Dirjen menarik suratnya yang terdahulu karena menimbang adanya kebijakan penghematan besar-besaran oleh negara melalui Perpres 54 tahun 2020 dan surat Menkeu 302 tahun 2020," ujar Arskal saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Menurut Arsal, penghematan negara turut berdampak pada anggaran PTKIN, utamanya terkait dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) di kampus PTKIN.

Kemenag masih menunggu revisi dan informasi selanjutnya dari Kementerian Keuangan.

Sambil menunggu revisi, Kemenag juga masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari pasca-kebijakan penghematan tersebut.

"Kita berharap nanti ada tindaklanjut yang meng-adress persoalan yang dihadapi kampus-kampus selama ini," ujar Arsal.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/30/062900865/-klarifikasi-viral-soal-pembatalan-diskon-ukt-mahasiswa-ptkin-benarkah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke