Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Viral Tagihan Listrik Pelanggan Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial Twitter ramai dibicarakan karena menunjukkan tagihan listrik senilai Rp 21 juta. 

Dalam twit tersebut, diunggah sebuah surat penetapan tagihan susulan P2TL untuk pelanggan  di wilayah Gianyar, Bali Timur.

Twit ini diunggah pada 12 Februari lalu oleh akun @Oyeee_

Adapun rincian dari nilai biaya pemakaian diperoleh dari 9 bulan x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per KWH tertinggi. 

Jadi, biaya pemakaian atau tagihan susulan adalah 9 x 720 x 3,5 x 0,83 x Rp 1.100,- yaitu Rp 21.205.800,-

Tanggapan PLN

Unggahan tersebut pun direspon oleh akun resmi Twitter PLN @pln_123 dengan jawaban sebagai berikut:

"Hai Kak, berdasarkan data kami untuk nomor Id 551200518542 memiliki tagihan susulan P2TL sebesar Rp 21.447.420,- ya, mohon kesediannya melakukan pembayaran dengan nomor register tersebut."

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/2/2020), General Manager PLN UID Bali, Nyoman Suwarjoni Astawa membenarkan adanya tagihan tersebut.

"Sesuai hasil temuan kami di lapangan, terjadi pelanggaran oleh pelanggan tersebut," kata Astawa.

Pelanggaran ini dilakukan oleh seorang pelanggan PLN yang tinggal di kawasan Banjar Abian Seka, Kabupaten Gianyar, Bali. 

Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi dasar pengenaan denda berdasarkan jenis pelanggarannya sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tagihan susulan P2TL.

"Pelanggan sudah dijelaskan dasar tagihan susulan tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil temuan, pemilik tidak sengaja melakukan pemindahan kWh meter hingga merusaknya saat tengah merenovasi toko mebel miliknya.

Sehingga, PLN pun memberikan penalti karena pelanggan telah merusak segel kWh meter yang mengakibatkan kWh meter PLN rusak dan tidak berfungsi sebagai mana mestinya

Astawa mengatakan bahwa pihaknya telah mengedukasi para pelanggan agar melapor kepada PLN apabila akan memindahkan KWH meter.

"Kami sudah dan terus edukasi ke pelanggan agar kalau mau memindahkan KWH meter di rumah untuk melapor ke PLN bukan menyuruh tukang bangunan, apalagi sampai merusak segel KWH meter," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa aturan terkait larangan ini juga telah tercantum dalam surat perjanjian jual beli dengan pelanggan. 

Pada kasus ini, PLN memberikan kebijakan keringanan pembayaran kepada pelanggan berupa kebijakan mencicil dengan jangka waktu 6 bulan. 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/15/181508265/klarifikasi-viral-tagihan-listrik-pelanggan-capai-rp-21-juta-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke