Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kalau KTP Hilang, Apa Dokumen Penggantinya untuk Lengkapi Berkas CPNS 2019?

Beberapa hari lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan mengeluarkan imbauan agar para pelamar rajin membaca petunjuk persyaratan dan segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran pada laman SSCASN.

BKN telah mempersiapkan laman Frequently Asked Question. Segala jawaban atas pertanyaan yang biasa diajukan pelamar telah ada di situ.

Demikian pula bagi calon pelamar yang berencana mendaftar dalam proses CPNS 2019 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud, melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id/, menyediakan laman FAQ dan telah memetakan berbagai pertanyaan yang mungkin diajukan calon pelamar.

Salah satu dari sederet pertanyaan itu adalah, bagaimana jika KTP pelamar hilang?

"Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk
melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?" demikian satu dari sederet pertanyaan yang ada pada FAQ CPNS Kemendikbud.

Jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

Namun, pelamar diimbau segera mengurus KTP-nya yang hilang agar saat pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), sudah mengantongi KTP.

Pertanyaan lain terkait KTP yang ada pada daftar FAQ, "Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?".

Untuk pertanyaan ini, jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

Mengenai pertanyaan ini, laman FAQ BKN juga menyatakan hal yang sama. Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2019.

Persyaratan batas usia

Secara umum, pertanyaan yang kerap diajukan terkait persyaratan peserta CPNS 2019, di antaranya mengenai batas usia.

Atas pertanyaan ini, BKN menyebutkan, ketentuan mengenai batas usia sebagai berikut:

  • Saat mendaftar batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Sementara itu, Kemendikbud, yang baru membuka pendaftaran CPNS 2019 pada hari ini, Kamis (21/11/2019), menyatakan, batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2019 adalah sebagai berikut.

Jika Anda masih memiliki berbagai pertanyaan soal pendaftaran, dokumen, dan persyaratan mengenai CPNS 2019, bisa langsung mencari jawabannya pada laman FAQ SSCASN pada link ini: FAQ CPNS 2019.

Atau, khusus CPNS di Kemendikbud, FAQ mengenai persyaratan melamar CPNS 2019 Kemendikbud, bisa di akses di sini: FAQ CPNS Kemendikbud.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/21/080120965/kalau-ktp-hilang-apa-dokumen-penggantinya-untuk-lengkapi-berkas-cpns-2019

Terkini Lainnya

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke