Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenlu Buka 132 Formasi pada CPNS 2019, Ini Rinciannya

KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah resmi mengeluarkan informasi terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Informasi soal CPNS tersebut diketahui berdasarkan pengumuman Nomor: PENGUMUMAN/00008/KP/11/2019/24/03 Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menjelaskan perincian formasi, jadwal dan persyaratannya bisa dicek di situs resmi Kemenlu.

"Silakan dicek saja, seperti tahun-tahun sebelumnya, diumumkannya melalui website Kemenlu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/11/2019).

Diketahui, Kementerian Luar Negeri mengalokasikan 132 kursi yang terdiri dari 14 formasi jabatan pada seleksi CPNS kali ini.

Pelamar yang berminat untuk bergabung di lingkungan Kemenlu hanya diperbolehkan memilih satu jabatan, jenis formasi, dan unit penempatan.

Berikut rincian kursi per formasi jabatannya:


Sementara itu, tahapan seleksi CPNS Kemenlu 2019 terdiri dari empat tahapan, yaitu:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT BKN
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang meliputi: Ujian kemampuan bahasa asing, Ujian tulis substansi menggunakan CAT BKN, Ujian essay substansi dan wawancara
  4. Tes kesehatan + tes tertulis wawancara psikologi

Berkas Persyaratan

Berikut syarat yang harus Anda siapkan:

Pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran sesuai pada butir 4 di atas melalui P0 BOX 3036 JKP 10030. Pengiriman melalui alamat selain ke P0 BOX 3036 JKP 10030 tidak diterima dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Untuk Surat Keterangan Catatan Kepohisian (SKCK) Asli, harus disampaikan setelah peserta
dinyatakan lulus hingga tahap akhir (ujian wawancara substansi/tes psikologi).

Informasi lengkap seputar rekrutmen CPNS Kemenlu dapat dilihat di sini: CPNS Kementerian Luar Negeri 2019.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/09/180700765/kemenlu-buka-132-formasi-pada-cpns-2019-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke