Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Apa Tanggapan Gojek dan Grab?

KOMPAS.com - Tarif baru ojek online mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perbuhungan (Kemenhub) pada hari ini, Senin (2/9/2019).

Dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.

Sementara, Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Apa tanggapan Grab dan Gojek?

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub.

"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Dengan berlakunya tarif baru ini, Grab akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi secara rutin.

"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujar Tri.

Sementara, Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen, mengatakan, pihaknya turut mendukung pelaksanaan tarif baru ojek online.

"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," ujar Alvita saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.

Menurut dia, dengan adanya keputusan tarif baru ojek online, fokus pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada pendapatan dari tarif.

Alvita mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah inisiatif yang menjadikan mitra driver-nya sebagai yang terdepan dalam kualitas pelayanan.

Tarif baru ojek online diberlakukan dengan 3 kategori wilayah (zona).

Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona 2 meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Berikut rincian tarif baru ojek online motor:

Zona 1

  • Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
  • Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2

  • Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona 3

  • Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua
  • Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. 

https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/02/060000965/tarif-baru-ojek-online-berlaku-hari-ini-apa-tanggapan-gojek-dan-grab-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke